Kecelakaan Maut

Imbas Anak Kapolres Solok Tewas Tertabrak Kereta Api, BTP Kelas II Padang Akui Belasan EWS Rusak

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Hendrialdi, akhirnya buka suara tentang insiden yang merenggut dua nyawa itu.

Editor: Khistian Tauqid
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KECELAKAAN KERETA - Kondisi minibus yang tertemper di kawasan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis (21/8/2025). Pada kecelakaan tersebut dikabarkan dua orang siswi meninggal dunia. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Hendrialdi, akhirnya buka suara tentang insiden yang merenggut dua nyawa itu. 

Sementara perlintasan resmi hanya sekitar dua titik.

“Kami sudah agendakan rapat dengan PT KAI Pusat dan DJKA pada Senin (25/8/2025) mendatang. Rapat ini akan membahas prioritas penanganan perlintasan sebidang, termasuk rencana pemasangan palang pintu di sejumlah titik rawan,” jelasnya.

Hendrialdi berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pemerintah daerah, agar perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan segera mendapatkan penanganan maksimal demi keselamatan masyarakat.

PT KAI Akui Perlintasan Tak Sesuai Aturan

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dadan Rudiansyah, menanggapi kecelakaan maut antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus berisi tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang.

Dalam insiden tersebut, dua orang pelajar meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Menindaklanjuti kejadian itu, Dadan bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meninjau langsung lokasi kecelakaan pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Dadan menyebut, kondisi perlintasan sebidang di lokasi kejadian memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan evaluasi serius.

“Sebetulnya ini menjadi satu permasalahan atau fakta yang harus kita perbaiki ke depan. Perlintasan-perlintasan sebidang sebaiknya dievaluasi bersama, termasuk dari sisi konstruksi. Kalau melihat lokasi ini sudah kurang dari ketentuan,” ujar Dadan  Rudiansyah kepada TribunPadang.com di lokasi kejadian, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, aturan terkait perlintasan kereta api sudah jelas mengatur bahwa tidak boleh ada tanjakan atau turunan yang menyulitkan pengendara saat melintas.

“Gradiannya sudah ditentukan sesuai aturan. Jadi pengemudi yang melewati perlintasan tidak boleh dalam kondisi menanjak atau menurun. Di lokasi ini, konstruksinya tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dadan menambahkan, pihaknya bersama Balai Perkeretaapian Sumbar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan.

“Kita akan melakukan evaluasi bersama dengan Kabalai, terutama untuk beberapa perlintasan sebidang di Sumbar. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.

Kondisi 7 Korban

Pihak kepolisian memaparkan kondisi terkini tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang menjadi korban kecelakaan antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah minibus di Jalan Jati Adabiah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved