Pembunuhan Putri Apriyani
Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani
Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, angkat bicara soal penangkapan pelaku pembunuhan keji tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan Putri Apriyani (24) di kamar kos yang berada di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Seperti diketahuu, Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi kepala terbakar di kamar kosnya.
Pelaku pembunuhan adalah kekasih Putri Apriyani, yakni bripda Alvian Maulana Sinaga yang diringkus di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Penangkapan pelaku Bripda Alvian setelah dua pekan buron membuat pihak keluarga Putri Apriyani sedikit bernapas lega.
Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM, angkat bicara soal penangkapan pelaku pembunuhan keji tersebut.
Toni RM mengapresiasi langkah Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu yang memburu Bripda Alvian yang kabur ke NTB.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).
Toni RM juga membeberkan keinginan pihak keluarga yang ingin mengetahui secara detail pembunuhan Putri Apriyani.
Pihak keluarga Putri Apriyani berharap pelaku mendapatkan hukuma setimpal, terutama dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Baca juga: Momen Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur saat Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Ditangkap
Toni RM lantas membeberkan alasan keluarga korban yang ingin Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.
Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.
Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati"
4 Fakta Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani di Kos, Kini PTDH hingga Motifnya |
![]() |
---|
Cerita Utuh Pelarian Bripda Alvian setelah Bunuh Putri Apriyani, Tinggalkan Motor di Kos Korban |
![]() |
---|
Cerita Lengkap Pelarian Bripda Alvian Usai Bakar Kekasihnya Putri Apriyani Hingga Tewas di Kamar Kos |
![]() |
---|
Momen Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur saat Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Ditangkap |
![]() |
---|
Pembunuh Putri Apriyadi Ditangkap, Bripda Alvian Maulana Sinaga Disergap di Tempat Persembunyian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.