PEMBUNUHAN BOS BANK BUMN

Dwi Hartono Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dwi Hartono ternyata juga pernah terjerat kasus pemalsuan dokumen dan pernah divonis hakim.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunbatam.id/Istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN - Postingan Dwi Hartono di Akun IG nya pamer ambil ung Rp 1 Miliar. Sosok pengusaha asal Jambi, Dwi Hartono (DH) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelaku penculikan dan pembunuhan hingga kini masih menjadi sorotan publik. 

Dia menyebar brosur bimbel dengan nama "Smart Solution" yang berisi penawaran menjadi mahasiswa di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi dengan jaminan pasti diterima sejak 2006. 

Dwi kemudian mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan IPS menjadi IPA. 

Atas tindakannya itu, dia menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dikenai pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat serta Pembuatan Dokumen Palsu. 

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni enam bulan penjara, lebih ringat dari tuntutan jaksa satu tahun.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah mengakui dan menyesali kesalahannya. 

Dia juga menjadi tulang punggung keluarga, sehingga hal tersebut meringankan hukumannya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya surat pemberian maaf kepada terdakwa dari pihak Unissula Semarang yang ditandatangani Rektor saat itu, Laode M. Kamaluddin.

Baca juga: Aktivitas Terakhir Istri Dwi Hartono setelah Suami Jadi Tersangka, Kabur Duluan saat Didatangi Intel

Diduga Dalang Penculikan dan Pembunuhan

Pada Sabtu (23/8/2025), Dwi ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain, YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah. 

Dia diduga menjadi dalang penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Penangkapan yang dilakukan pada pukul 20.15 WIB itu terjadi tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, Dwi ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 14 orang lainnya yang sudah dulu diringkus. 

Kasus yang kembali menjerat Dwi ini terungkap ketika jasad korban, Mohamad Ilham Pradipta (37) ditemukan oleh seorang pengembala sapi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved