APBD 2026
Proyeksi APBD 2026 Papua Tergerus Rp 400 Miliar dari Dana Transfer ke Daerah
Proyeksi APBD 2026 Papua akan kehilangan Rp 400 miliar dari dana transfer ke daerah. Berdampak besar ke sektor pendapatan
TRIBUNBATAM.id - Proyeksi APBD 2026 Papua akan kehilangan Rp 400 miliar dari dana transfer ke daerah.
Pemerintah memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun .
Angka ini turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Data DJPK Kemenkeu, pagu TKD Papua 2025 sebesar Rp 1,6 triliun.
Dengan asumsi pengurangan 24,8 persen, maka pendapatan Papua dari pemerintah pusat diperkirakan akan anjlok Rp 400 miliar.
Sehingga alokasi TKD 2026 Papua diperkirakan turun menjadi Rp 1,2 triliun.
Proyeksi turunnya TKD sangat berpengaruh terhadap sisi pendapatan.
Ketergantungan APBD Papua terhadap dana transfer pusat masih terbilang tinggi.
Dari pagu Rp 2,3 triliun, sekitar 70 persen pendapatan APBD Papua 2025 disumbang dari dana transfer dari pusat.
Sedangkan Pendapatan asli daerah (PAD) hanya memberikan sumbangan 23 persen atau diproyeksikan Rp 524 miliar hingga akhir 2025.
Kondisi ini membuat Pemprov Papua harus mencari cara untuk mendongkrak pendapatan.
Realisasi APBD 2025 Papua
Akun | Anggaran/Pagu | Realisasi | persen | |
---|---|---|---|---|
Pendapatan Daerah | 2.328,77 M | 1.101,39 M | 47.30 | |
PAD | 524,41 M | 274,17 M | 52.28 | |
Pajak Daerah | 309,30 M | 181,93 M | 58.82 | |
Retribusi Daerah | 135,67 M | 5,50 M | 4.05 | |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 64,66 M | 64,56 M | 99.84 | |
Lain-Lain PAD yang Sah | 14,78 M | 22,19 M | 150.12 | |
TKDD | 1.629,71 M | 662,35 M | 40.64 | |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.629,71 M | 662,35 M | 40.64 | |
Pendapatan Lainnya | 174,65 M | 164,87 M | 94.40 | |
Pendapatan Hibah | 31,34 M | 1,25 M | 3.99 | |
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 0,00 M | 34,89 M | 0 | |
Pendapatan Transfer Antar Daerah | 143,31 M | 128,73 M | 89.83 | |
Belanja Daerah | 2.610,59 M | 1.254,49 M | 48.05 | |
Belanja Pegawai | 859,36 M | 596,03 M | 69.36 | |
Belanja Pegawai | 859,36 M | 596,03 M | 69.36 | |
Belanja Barang dan Jasa | 1.218,66 M | 472,53 M | 38.77 | |
Belanja Barang dan Jasa | 1.218,66 M | 472,53 M | 38.77 | |
Belanja Modal | 260,76 M | 23,65 M | 9.07 | |
Belanja Modal | 260,76 M | 23,65 M | 9.07 | |
Belanja Lainnya | 271,81 M | 162,28 M | 59.70 | |
Belanja Bagi Hasil | 138,28 M | 47,89 M | 34.63 | |
Belanja Hibah | 125,36 M | 114,39 M | 91.25 | |
Belanja Bantuan Sosial | 6,51 M | 0,00 M | 0.00 | |
Belanja Tidak Terduga | 1,66 M | 0,00 M | 0.00 | |
Pembiayaan Daerah | 281,82 M | 0,00 M | 0.00 | |
Penerimaan Pembiayaan Daerah | 281,82 M | 486,17 M | 172.51 | |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 237,82 M | 486,17 M | 204.42 | |
Pencairan Dana Cadangan | 44,00 M | 44,00 M | 100.00 | |
Pengeluaran Pembiayaan Daerah | 0,00 M | 0,00 M | 0 | |
Penyertaan Modal Daerah | 0,00 M | 0,00 M | 0 | |
Penerimaan Pembiayaan Lainnya | 0,00 M | 44,00 M | 0 | |
Apa itu Dana Transfer ke Daerah?
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Dana Transfer ke Daerah dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan
pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas
nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.
DASAR HUKUM
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan PMK Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah.
PRINSIP UMUM
Transfer ke Daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Transfer Dana Perimbangan meliputi
- Transfer Dana Bagi Hasil Pajak
- Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- Transfer Dana Alokasi Umum
- Transfer Dana Alokasi Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.