Jelang Pilwako Batam 2011
Pasangan Tidak Bisa Diganti Jika Gugur
Pasangan Bakal Calon (Balon) tidak bisa diganti jika salah satunya dinyatakan tidak lolos

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM-Pasangan Bakal Calon (Balon) tidak bisa diganti jika salah satunya dinyatakan tidak lolos dalam kelengkapan persyaratan maju sebagai calon walikota (cawako) Batam termasuk kesehatan.
Dengan begitu pasangan balon walikota akan gugur sebagai peserta pemilihan walikota (Pilwako) Batam Januari 2010 mendatang. Demikian disampaikan Ketua KPU Batam, Hendriyanto yang ditemui saat meninjau pemeriksaan balon Walikota di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Kamis (28/10/2010).
Hendriyanto mengatakan dalam verifikasi jika salah satu syarat tidak sesuai dan dinyatakan tidak sah maka pasangan balon walikota itu gugur dan tidak bisa digantikan pasangan dengan yang lain. Ini dikarenaka tahapan Pelwako Batam tidak bisa diundur lagi dan tidak mungkin dilakukan verfikasi ulang.
"Jika salah satu syarat tidak lolos termasuk kesehatam maka dua-dua balon tersebut gugur dan tidak bisa digantikan dengan yang lain,"ujarnya.
Menurutnya semua ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU yang ada. Dalam tahapan Pilwako Batam mulai mengambil fromulir pendaftaran sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan balon Walikota tentang persyaratan yang harus dipenuhi.
Maka tidak ada lagi yang beralasan tidak tahu atas tahapan-tahapan yang sudah dilakukan. Untuk itu KPU sudah melaksanakan beberapa tahap sampai ke pemeriksaan kesehatan dan hasilnya akan diumumkan pada 12 Nopember 2010 mendatang.
Sebelumnya anggota KPU Batam, Abdul Rahman mengatakan jika ada pasangan balon walikota yang tidak puas atas keputusan KPU Batam terhadap tidak lolosnya sebagai peserta Pilwako Batam bisa menempuhi jalur hukum dan KPU sendiri siap menghadapinya.
"Jika tidak puas terhadap balon walikota Batam maka bisa menempuh jalur hukum dan KPU siap menghadapi gugatan di pengadilan,"ujarnya singkat.