Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM- Berdasarkan data yang ada di inspektorat, sepanjang tahun 2010
ini tidak banyak aturan kedisiplinan yang dilanggar oleh pegawai negeri
sipil di Pemerintah Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Kepala
Inspektorat Pemko Batam, Hartoyo Sirkoen, Selasa (21/12/2010).
"Untuk
tahun 2010 ini tidak banyak laporan pelanggaran kedisiplinan yang
sampai jadi rekomendasi ke pimpinan dalam hal ini walikota. Kalau
dihitung hanya sekitar tujuh atau delapan rekomendasi saja, tak sampai
sepuluh pelanggaran," katanya.
Aturan yang dilanggar pegawai tersebut menyangkut dua hal yaitu mengenai perkawinan dan ketentuan jam masuk kerja.
Sementara
untuk larangan lain seperti penyalahgunaan wewenang, mempersulit dalam
pelayanan, atau pencemaran nama baik pemerintah, sampai saat ini tidak
ditemukan.
"Hanya saja pernah ada yang melaporkan tentang masalah
utang piutang pegawai. Sebenarnya ini urusan pribadi bukan wewenang
kami dari inspektorat. Tapi karena menyangkut nama baik pemerintah, maka
kita akomodir juga. Untuk masalah ini sudah diselesaikan, akhirnya ia
berjanji mau membayar utangnya," ceritanya.
Pedoman yang
digunakan untuk membuat rekomendasi tersebut yaitu PP nomor 53 tahun
2010. Peraturan ini mulai berlaku Juni 2010 setelah PP nomor 30 tahun
1980 dicabut.
"Dalam PP nomor 53 ini diatur tentang larangan baru
bagi pegawai. Yaitu dilarang memberikan dukungan pada calon kepala
daerah atau wakil kepala daerah dalam pemilukada. Karena ini baru mulai
diberlakukan, jadi pemilu kali ini baru yang pertama kali dipakai,"
ungkapnya.
Mengenai pelanggaran dalam hal dukung-mendukung
Pemilukada, inspektorat baru bisa bekerja kalau ada laporan. Juga
setelah ada masukan dari pimpinan untuk melakukan tindakan pemeriksaan
secara internal. Jika tidak ada laporan maka inspektorat tak punya
wewenang untuk bergerak.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme
pengawasan internal pemerintah, harus dimulai dari adanya keluhan atau
laporan tentang pelanggaran kedisiplinan. Dan juga ada perintah dari
pimpinan untuk melakukan pemeriksaan. Baru kemudian dapat
ditindaklanjuti oleh inspektorat.
Dalam hal ini, katanya, hasil
pemeriksaan akan direkomendasikan kepada pimpinan dalam hal ini
walikota, wakil walikota, atau sekretariat daerah. Setelah pimpinan
menentukan hukuman apa yang akan diberikan, baru ketentuannya akan
di-SK-kan oleh BKD.
Inspektorat akan Selidiki PNS Terlibat Kampanye
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger