Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN- Bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang berpasangan dengan Soerya Respationo, hingga kini masih menjabat Bupati Bintan.
Masa jabatan Ansar akan berakhir pada 10 Agustus 2015 mendatang.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah terkait bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Karena, sebelum mereka ditetapkan sebagai calon, maka jabatan bupati belum berakhir.
"Dapat kami sampaikan kepada masyarakat Bintan bahwa masa bakti bupati akan berakhr pada 10 Agustus, bersamaan dengan berahirnya jabatan wakil bupati," kata Kabag Humas Bintan, Roni Kartika, Jumat (31/7/2015).
Hal ini juga berdasarkan Peraturan KPU No 9 dan 12 pasal 4 ayat (1) huruf O bahwa Bupati berhenti setelah ditetapkan sebagai Calon oleh KPU Prov Kepri.
Saat ini kata Roni, Bupati masih bakal calon belum calon wagub yg dijdwalkan akan diumumkan pihak KPU Kepri pada 24 Agustus.
"Setelah KPU menetapkan bakal calon menjadi pasangn calon, jabatan bupati baru akan berakhir. Karena itu sampai 10 Agustus nanti beliau masih tetap memimpin Bintan dan menjalankan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan," tambah Roni.
Ia menambahkan Bupati Bintan, Ansar Ahmad masih berhak untuk mendapatkn fasilitas pemerintah yang melekat padanya.
"Insyaallah nanti setelah akhir jabatan beliau dan jika sudah dilantik pejabat plt bupati, Pemkab Bintan akan gelar acara malam purna bakti dan perkenalan plt bupati," terang Roni.