BATAM.TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - RMW alias S (13) memang remaja yang licin. Warga Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Gresik ini dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (1/8/2016).
Jaksa menilai bocah itu bersalah membawa kabur kakaknya, Ferydo Martin (28), saat akan dibawa ke rumah tahanan oleh tim keamanan Kejari Gresik. Sebelumnya, RMW juga terlibat mencuri 15 motor bersama dua kakaknya: Ferydo Martin dan Wenti Aprilia (19).
Sidang ini berlangsung tertutup. Hakimnya Ariyas Dedy, sedangkan jaksanya Nurul Istiana dan Hadi Sucipto.
RMW dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
RMW didampingi penasihat hukum Lina Kamilah dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan.
"Anak itu masih usia sekolah. Dia seharusnya sekarang ini sekolah kelas dua SMP. Dia merupakan penerus bangsa Indonesia. Selama ini dalam aksi kejahatan RMW hanya mengantarkan kakaknya belanja di minimarket," kata Lina Kamilah.
Ia akan membacakan pembelaan pada sidang berikutnya.
Komplotan maling motor bersaaudara ini ditangkap jajaran Polres Gresik sejak Januari 2016. Kedua kakaknya, Ferydo Martin (28) sudah dihukum 4 tahun penjara dan Wenti Aprilia (19) dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Ya sedih. Tadi juga menangis saat mendengar tuntutan hukuman dua tahun," kata RMW alias S ketika di tahanan sementara PN Gresik.
Pada sidang sebelumnya, Suhariyono (52), bapak tiga bersaudara itu, mengatakan ingin mengasuh dan membina putra bungsunya sebab selama ini mencuri motor atas ajakan kakaknya, Ferydo Martin.
"Kalau bisa nanti tetap dihukum ringan. Selama ini juga sekolah. Seharusnya sekarang naik ke kelas dua SMP. Saya maunya membina kembali anak saya yang bungsu ini," kata Suhariyono, usai sidang.