Xaveriandy dan Memi menyuap Irman Gusman Rp 100 juta.
Uang itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB.
Jaksa menilai, pemberian uang itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.
Perbuatan Irman juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasutri ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.
Berikut ini rekaman percakapan antara Irman Gusman dan Djarot:
Irman: "Ada permintaan dari Sumbar. Itu kan stabilitas gulanya belum pas sekali ya."
Djarot: "Oh iya Pak."
Irman: "Kalau bisa Pak Djarot supply kesana ya. Supply gula ke Sumbar"
Djarot: "Siap Pak"
Irman: "Asal Pak Djarot bina aja, namanya Bu Memi, sebetulnya teman lama itu."
Djarot: "Oh begitu siap Pak"
Irman: "ini pak gubernur dukung, semua dukung, sekjen perdagangan dukung,"
Djarot: "Iya Pak nanti saya coba hubungi"
Irman: "Iya jadi nanti kalau bisa Pak Djarot bina tuh. Nanti saya kasih namanya Bu Memi, nanti saya kasih nomernya Pak Djarot."
Djarot: "Siap Pak"