BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kamelia, wanita yangh menjadi tersangka penyelundupan narkoba yang tertangkap di bandara Hang Nadim, masih berkelit mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Berdasarkan keterangannya sementara ini, dia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang haram jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Dijanjikan upah Rp10 juta, kita masih dalami kenapa dia mau membawa ini. Kita juga masih periksa secara intensif, karena masih ada keterangan yang belum sinkron. Tersangka ini belum koperatif secara keseluruhan," ujar Kasat Narkoba, Kompol Suhardi Hery.
Satu di antara keterangan tersangka yang tidak sinkron adalah cara dia mendapatkan pesanan barang tersebut di halte Panbil.
"Dari keterangannya, dapat telepon jam 10 malam di hari Minggu (1/1). Disuruh ke halte itu. Kalau kita lihat itu kan masih tahun baru, tidak mungkin jam segitu menaruh barang seperti itu sembarangan, karena masih ramai orang,?" ucap dia.
Tersangka Kamelia alias Lia tertangkap petugas avsek Bandara menaruh sabu-sabu dan pil ekstasi di tiga tempat terpisah.
Baca: Tertangkap di Hang Nadim, Kamelia Sembunyikan 2.000 Butir Ekstasi dan Sabu di Tubuhnya Bagian Ini
Baca: Ciri-Ciri Ekstasi yang Dibawa Kamelia Mirip dengan 50 Ribu Butir yang Pernah Diamankan Polresta
Ada yang ditaruh di balik celana dalamnya, dan ada pula yang dibalik bra.
"Ada beberapa kantong, satu kantong berisi 1003 butir pil ekstasi warna merah tua dengan logo shell. Itu ditaruh di balik bra sebelah kanan. Lalu kantong berisi 997 pil ekstasi merah muda logo angka 8 di sebelah kanan, sama sebagian sabu. Sebagian sabu lagi di celana dalam. Sabu-sabunya ada 575 gram," tutur dia.
Dari tersangka Lia diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 7 juta dan tiga buah handphone.
Serta tiket pesawat pulang pergi dari Batam-Balikpapan, dan Balikpapan menuju Batam.