BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat kelonggaran terkait aktivasi Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, Jakarta merupakan satu di antara Provinsi yang tak mendapat bantuan dana dari APBD untuk pembuatan KIA tersebut.
"KIA sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 2016. Tapi daerah yang sudah wajib mengaktifkan KIA adalah yang mendapat anggaran dari APBN," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (2/6/2017) pagi.
Sedangkan bagi daerah yang tak mendapat anggaran dari APBN, salah satunya Jakarta diberi kelonggaran.
Sebab daerah tersebut mesti menganggarkan dahulu ke APBD. "Terserah daerah itu berdasarkan kemampuannya," jelas Zudan.
"DKI tak diberi APBN karena APBD nya sudah besar," jelas Zudan.
Baca: Kepala Dinkes Batam: Libatkan Anak dan Remaja Sebagai Jumantik
Baca: Kasus DBD di Batam Meningkat, Kadinkes Bagikan Tips Pencegahan
Baca: Jangan Coba-coba Lakukan Persekusi. Ini Ancaman Polisi
Tapi Zudan berharap tahun 2017 KIA sudah bisa diberlakukan di Jakarta.
Pemprov DKI sendiri enggan memberlakukan KIA tahun 2017 ini. Disdukcapil DKI memilih mensosialisasikan KIA selama 2 tahun sampai 2019. Setelah itu baru dilakukan aktivasi.
Kadisdukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan, sosialisasi dilakukan agar warga benar-benar paham.
Kendati demikian, tahun 2017 ditargetkan sebanyak 300.000 anak memiliki KIA. Tapi belum wajib digunakan untuk berbagai keperluan.
"Nanti baru tahun 2019 jadi kewajiban. Sebab akan dipakai sebagai syarat daftar sekolah, keperluan rumah sakit dan lainnya," ujar Edison. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Kemendagri Beri Kelonggaran ke DKI Jakarta Terkait Aktivasi KTP Anak