BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Meski sudah dumumkan untuk tidak menambah masa libur, namun masih ada segelintir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak Pemkab Karimun yang absen tanpa alasan yang jelas.
Baca: Penerimaan Siswa Baru di Tanjungpinang, Polisi Bidik Modus Pungli Lewat Titipan Pejabat dan Calo!
Baca: Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Pergoki Istrinya Lagi Beginian di Ranjang Pria Lain!
Ini diketahui setelah Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang didampingi Sekdakab Karimun, Muhammad Firmansyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dinas-dinas dan badan di jajarannya, Senin (3/7). Absensi terbanyak yang ditemukan adalah di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yakni berjumlah enam orang.
"Memang ada beberapa yang tidak hadir tapi untuk kehadiran sudah bagus. Yang terbanyak tadi di bagian pemerintahan ada enam pegawai yang tidak hadir," kata Rafiq saat diwawancarai usai sidak.
Sidak di hari pertama masuk kantor usai liburan lebaran tahun 2017 ini dilakukan ke seluruh kantor pemerintahan Pemkab Karimun. Bupati, Wakil Bupati (Anwar Hasyim) dan para Asisten Bupati berbagi tugas agar seluruh dinas dan badan dapat diperiksa.
Dari pantauan tribun, Rafiq melakukan pemeriksaan di Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, RSUD Muhammad Sani dan Badan Pendapatan Daerah. Orang nomor satu di Bumi Berazam itu melakukan pengecekan absensi pegawai di setiap kantor yang didatanginya.
"Disduk Capil hadir semua, Dinas Pertamanan hadir semua, Dinas PU ada dua orang yang tidak hadir, Dinas Kesehatan hadir semua, di RSUD para dokter sudah hadir dan poli juga sudah buka. Kepala Dinas dan Kebala Badan juga hadir semua. Untuk yang lain belum saya terima tapi saya minta laporannya sudah harus masuk hari ini," jelas Rafiq memaparkan hasil Sidaknya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir adalah berupa teguran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan ASN yang telah berkali-kali melakukan pelanggran maka akan diberikan sanksi yang berat, hingga pemecatan.
"Sudah beberapa orang yang berheti saya tanda tangani. Ada tiga orang, ada yg kontrak dan PNS. Sekarang juga ada yang dalam proses dan sedang disposisikan ke Sekda untuk menindak lanjuti," ujar Rafiq. (*)