Artis Terjerat Narkoba

Pada Polisi, Pretty Asmara Ngaku Dua Tahun Edarkan Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pretty Asmara, pada acara pembukaan gerai kecantikan di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2017).

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut pihak kepolisian, artis Pretty Asmara sudah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun. Ia diduga menjadi pengedar di kalangan artis.

Polisi menangkap Pretty dan Hamdani Soeradinata di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Minggu (16/7/2017) dini hari.

Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin.

"Pengakuan P (Pretty) sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Polisi menangkap Pretty dan Dani bersama tujuh orang artis lain. Pretty ditengarai dibayar oleh Alvin sebesar Rp 25 juta untuk menyediakan narkoba.

Sebab, Alvin bersama tujuh orang artis itu, menyewa satu kamar Karaoke Room Paris Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta untuk pesta narkoba.

Berdasarkan interogasi polisi, diketahui bahwa Pretty mendapatkan narkoba dari Dani.

Baca: Tes Urine Tujuh Artis Positif, Begini Kronologi Penggerebekan Artis Pesta Narkoba

Baca: Pretty Asmara Histeris, Saya Dijebak! Saya Dijebak! Saya Dijebak!

Baca: Pesta Narkoba, Tujuh Artis Perempuan Ini Ikut Dibekuk Polisi Bersama Pretty Asmara

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menerangkan, para pelaku sudah dilakukan tes urine.

Hanya Pretty yang negatif narkoba. Meski begitu, Pretty tetap harus menjalani proses hukum.

"Pretty yang memesan narkoba," ucap Dony.

Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai dari tangan Pretty diduga pembayaran atas pemesanan narkoba senilai Rp 25 juta.

Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini