Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perppu tentang Ormas bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon meminta agar Mahkamah agar membatalkan pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80, dan pasal 82 A. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Gugat ke MK, Yusril Ihza Mahendra: NU Juga Bisa Dibubarkan dengan Perppu Ormas Ini