Turun Kapal di Karimun Mata Memerah, Bea Cukai Temukan Narkoba di Celana WN Malaysia Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Sehari setelah ditangkap, seorang pria warga Negara Malaysia berinisial Lhk (45) masih dalam pengaruh narkoba.

Baca: Heboh! Berawal dari WA, Aris Tangkap Basah Istrinya-Debt Collector Beginian. Polisi Sita Seprei!

Baca: Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Pergoki Istrinya Lagi Beginian di Ranjang Pria Lain!

Baca: Terungkap! Sakit Ginjal Parah, Ini Alasan Bung Karno Tolak Bantuan Warga Jatim dan KKO Pasca G30S!

Baca: Bikin Ngakak! Cewek Ini Naik Ojek, Tak Disangka Sopirnya Sang Mantan yang Menghilang Tahunan!

Baca: Heboh! Setelah 14 Tahun Menolak, Rumah di Tengah Jalan Akhirnya Dirobohkan. Inilah Pemiliknya!

Ini terlihat ketika Lhk dihadirkan dalam ekspos penegahan di Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungbalai Karimun, Rabu (27/9/2017).

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Lhk terduduk lunglai di sebuah kursi. Bahkan terkadang petugas yang menjaganya harus membetulkan posisi duduknya. Sesekali terlihat Ia memukul-mukul kepalanya menggunakan tangan yang terborgol.

Lhk diamankan petugas bea dan cukai pada Selasa (26/9/2017) sore sekira pukul 15.30 WIB ketika turun di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

Petugas curiga akan gerak-gerik Lhk karena menggunakan obat asma hirup dengan mata memerah.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, hasilnya nihil. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan narkotika di celana dalamnya," kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Bernhard melalui Kasi Pelayanan Informasi, Taufik.

Bukan hanya satu jenis narkoba saja, tapi petugas menemukan heroin, sabu dan hapy five dari tubuh Lhk pria kelahiran Johor, 17 Juli 1972 itu. Ketiga narkoba tersebut dibungkus plastik berwarna oranye.

Setelah ditimbang diketahui heroin yang dibawa Lhk memiliki berat sekitar 9,15 gram, sabu sekitar 0,62 gram dan dua butir hapy five.

"Narkoba tersebut dibeli di Malaysia untuk pemakaian pribadi," kata Taufik.

Kasi P2 KPPBC Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna Prihadiwan menambahkan Lhk mengaku mengidap penyakit asma.

Namun setelah dicek ke petugas kesehatan, Ia sama sekali tidak memiliki penyakit sesak napas tersebut.

"Katanya penyakit asma. Tapi setelah dicek ke dokter ternyata tidak," ujar Andi.

Saat ini Lhk beserta barnag bukti telah ditangani Satuan narkoba Polres Karimun. Akibat perbuatannya, Lhk telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006

tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, serta pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin yang ikut hadir mengajak seluruh instansi terkait bersama-sama memerangi narkoba.(*)

Berita Terkini