TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau kembali melaksanakan pengambilan Sumpah Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Rabu (20/8/2025).
Bertempat di Aula Ismail Saleh, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik memimpin kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Nurika Faizah Mohd. Fadzil resmi mengucapkan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Prosesi ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Edison Manik menyampaikan bahwa pengambilan sumpah setia ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.
Dengan selesainya prosesi ini, maka hak dan kewajiban sebagai WNI resmi melekat pada diri Saudari Nurika Faizah.
Ia juga berpesan agar yang bersangkutan senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air, menjaga kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Serta menghormati keberagaman suku, agama, ras, bahasa, dan budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. (*)