Hari Ini SIM Prabayar Wajib Didaftarkan, Menkominfo Minta Operator Selular Kirim SMS Broadcast Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai 31 Oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). 

Baca: CATAT! Ini Aturan Main dan Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Jangan Sampai Salah!

Baca: Meski Terancam Diblokir, Banyak yang Enggan Daftarkan SIM Card. Ternyata Ini Alasannya

Baca: INGAT! Mulai 31 Oktober Nomor Ponsel Harus Terdaftar Sesuai KTP dan KK. Jika Beda Bakal Diblokir

Baca: Pilkada dan Pilpres di Depan Mata, E-KTP Banyak Belum Selesai, Ini Kata Menko Polhukam Wiranto

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.

Sementara, nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi. 

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi. 

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Menkominfo Imbau Operator Seluler Sosialisasikan Registrasi Kartu SIM Prabayar

Berita Terkini