KALEIDOSKOP 2017

Februari 2017 - Istri di Kampung, Kebelet "Begituan" Pria Ini Nekat Cabuli Anak Teman Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak teman sendiri

TRIBUNBATAM.id - Sungguh memprihatinkan. Seorang anak yang baru menginjak bangku sekolah dasar, sebut saja dengan nama samaran Melati (11).

Ia diperkosa dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat Piter yang merupakan rekan orangtua korban.

Kasus ini berawal dari ibu korban yang menitipkan Melati di rumah pelaku. Saat itu, ibu korban sengaja menitipkan Melati lantaran kerja di Malaysia.

Namun kepercayaan orangtua korban yang kebetulan tetangga dan juga rekan dekatnya, pelaku justru membalasnya dengan perbuatan biadab.

"Karena sudah percaya, orangtua korban ini menitipkan anaknya ke Piter. Namun seperti itu yang terjadi. Piter malah mencabulinya berulang-ulang," tutur Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri saat menggelar ekspos tersangka Piter, Kamis (2/2/2017).

 
Perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban bersama korban. Orangtua korban melihat kondisi anaknya mengalami banyak perubahan.

Melati bergelagat aneh. Sesekali korban gelisah juga mudah cemas. Orangtua korban menyebut anak mengalami trauma yang mendalam.

"Gini. Orangtua korban memberikan pembalut kepada anaknya karena dianggapnya ibu korban si anak ini sudah mulai merasakan datang bulan. Baru setelah itu diberikan pembalut, bulan depanya lagi kok gak datang bulan. Disitu," terang Kapolsek.

Atas dasar itu, ibu korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat. ‎Polisi dipermudah dalam melakukan penangkapan. Piter telah kembali dan bekerja di Kijang Bintan setelah sebelumnya kembali ke kampung halamanya.

"Kita pancing si pelaku ini untuk datang ke Tugu Pahlawan, disitu kita mengamankanya pada hari kamis (21/1) lalu, " tegasnya.

Ternyata, alasan pelaku tega mencabuli korban lantaran tidak dapat melampiaskan birahinya kepada sang istri yang tinggal di kampung. ‎"Karena sudah tak kuat nahan nafsu. Istri saya tinggal di kampung saya. Sudah tahun juga saya tak berhubungan dengan istri," kata Piter ditanya pewarta sembari memasuki sel tahanan.

Perbuatan pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*) 

Berita Terkini