Udin P Sihaloho Pertanyakan, Kenapa Perda Parkir Tahun 2012 Belum Juga Diterapkan?

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir ternyata sampai sekarang belum diterapkan.

Hal itu terungkap dari pernyataan Sekretaris Panitia Khusus ( Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Udin P Sihaloho.

Udin mengatakan, Perda seharusnya sudah disosialisasikan, dan diterapkan di lapangan.

Baca: Akhirnya Lagu Jarang Goyang Yang Ngehits Dijadikan Film! Ini Artis Pemainnya!

Baca: DIKENAL Jadi Negara Tertutup, Darimanakah Asal Suku Cadang Nuklir Korea Utara?

Baca: Tersiar Kabar Penyidik KPK Geledah Mobil Menteri Luhut Panjaitan, Begini Kata Humas KPK

"Tapi sampai saat ini belum juga diterapkan. Kami minta segera diterapkan. Ngapain disimpan-simpan begitu,'' katanya, Selasa (6/2) siang di kantor DPRD Kota Batam.

Udin menduga, ada kesengajaan memperlambat penerapan dan pengimplementasian Perda parkir tersebut karena ada oknum yang punya kepentingan dengan perparkiran.

''Kalau tidak (ada kepentingan), tentu tidak lambat seperti ini penerapannya. Kenapa belum dijalankan? Perda dibuat mahal-mahal sampai Rp 350 jutaan, kok gak dipakai. Kan yang rugi daerah juga,'' kata Udin.

Udin mengatakan, dalam Perda itu banyak yang menjamin hak masyarakat sebagai konsumen.

Baca: TERUNGKAP! Siswa Tantang Duel Kepsek Terjadi di Purbalingga. Begini Kelakuan Asli Anaknya

Baca: Benarkah Girls Squad Geng Sosialitas Nia Ramadhani Cs Terancam Bubar? Isu Ini Pemicunya Ternyata!

Ia menjelaskan, dalam perda ini, diberlakukan pasal parkir drop out selama 15 menit.

Berlaku untuk mall, pelabuhan, bandara dan beberapa sektor yang berhubungan dengan perparkiran.

''Misalkan, seseorang mengantar tamu ke bandara. Habis diturunkan, langsung pergi. Sebelum 15 menit, mereka tidak perlu bayar parkir. Jika lewat dari 15 menit baru dikenakan parkir masuk. Ini kan menguntungkan masyarakat dan dijamin haknya sebagai konsumen,'' kata Udin.

Udin juga menyinggung soal jadwal pemungutan parkir di tempat umum atau samping jalan raya yang diperbolehkan.

Perda sebelumnya, pungutan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. '

'Kalau Perda sekarang mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Tapi kenyataannya masih ada yang dipungut sampai jam 12 tengah malam. Ini menabrak aturan,'' kata Politisi PDI Perjuangan itu. (leo)

Berita Terkini