TRIBUNBATAM.id- Penemu Bitcoin, Craight Wright atau dikenal dengal alias Satoshi Nakamoto, dituntut 10 miliar dolar AS (Rp 142,8 triliun).
Pasalnya, dia dituduh mencuri bitcoin milik mendiang rekan bisnisnya, David Kleiman.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh keluarga Kleiman melalui pengadilan di Florida.
Lewat dokumen tuntutan, keluarga Kleiman menyebut bahwa Wright memalsukan dokumen mengenai aset kepemilikan W&K Info Defence Research LLC terhadap rekan bisnisnya.
Dalam dokumen yang diduga sudah dipalsukan, Wright diberikan hak atas bitcoin milik Kleiman sejumlah 1,1 juta Bitcoin, atau senilai 10 miliar dolar AS (Rp 142,8 triliun).
Sebagai bukti, saudara laki-laki Kleiman, Ira, mencantumkan sebuah salinan e-mail yang dikirimnya pada 2013.
Dalam surat itu, Wright mengaku bahwa dirinya memang memegang sebagian koin milik Kleiman.
Baca: Mengapa Orang Terkaya Dunia seperti Bill Gates tak Tergiur Bitcoin? Ternyata Terkait Kematian
Baca: Setelah Naik Gila-Gilaan, Mata Uang Bitcoin Mulai Meredup. Kini Nilainya tak Sampai 10.000 Dolar AS
"Dave menyebutkan jika Anda dipercaya untuk memegang 1 juta keping bitcoin. Dari jumlah tersebut, 300.000 di antaranya milik Dave, sedangkan 700.000 lainnya milik Anda. Benar begitu," tulis Ira dalam e-mail tersebut.
"Kurang lebih sebanyak itu, tapi belum dikurangi dengan kebutuhan perusahaan," balas Wright pada e-mail Ira.
Untuk diketahui, harga 1 keping bitcoin saat berita ini ditayangkan adalah setara 10.564 dolar AS (Rp 145 juta).
Berdasarkan informasi yang didapat KompasTekno dari TechSpot, Jumat (2/3/2018), Wright telah dipanggil ke pengadilan pada 15 Februari lalu.
Namun hingga saat ini ia belum dijatuhi vonis apa pun. Sebagai informasi tambahan, W&K nfo Defence Research LLC adalah perusahaan blokchain yang dirintis oleh Wright dan Kleiman.
Baca: INILAH 10 Orang Terkaya di Dunia Berdasarkan Kepemilikan Bitcoin. Nomor 1 Ternyata Pemilik Ripple