Hakim pun adu argumen dengan Nasihan. Nasihan tetap saja bersikeras enggan memberikan keterangan.
Namun hakim tetap melanjutkan sidang dengan memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk melontarkan pertanyaan.
Keterangan Nasihan merupakan kunci dibalik kasus korupsi Rp 55 miliar dana yang meskinya sebagai hak pegawai Pemko Batam.
Pertanyaan yang dilontarkan jaksa pun dijawab Nasihan. Hanya saja jawaban saksi seolah sesuka hati dan menjawab di luar konteks pertanyaan terdakwa.
Nasihan merupakan tersangka kasus Asuransi BAJ senilai Rp 55 miliar bersama terdakwa Safei. Hanya saja Nasihan belum disidangkan dan ditahan di Lapas Tanjungpinang.(*)