TRIBUNBATAM.id - Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Baca: KASUS Pencurian Uang via ATM Marak, Kapan Bank Indonesia Terbitkan Kartu Chip yang Lebih Aman?
Baca: Helmy Helminton Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Batam. Hadir Istri dan Dua Putrinya
Baca: Foto dan Nama Anak Siti Nurhaliza Bocor di Medsos. Fans dan Manajer Geram. Bayinya Cantik Lho
Tiga sasaran hasil utama yang ditargetkan adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan layanan publik.
Pembangunan Zona Integritas sebagai tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik, instansi yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sebagai bentuk komitmen Kantor Pelayanan Pajak di Kota Batam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah dilakukan deklarasi dan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK oleh tiga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Batam, yaitu Kepala KPP Madya Batam Arman Imran, Kepala KPP Pratama Batam Utara Hendriyan, dan Kepala KPP Pratama Batam Selatan Gunung Herminto Siswantoro.
Acara yang diselenggarakan pada hari Senin, 19 Maret 2018 bertempat di Hotel Best Western Premier Panbil Batam juga disaksikan olehKepala Kanwil DJP Riau dan Kep. Riau Jatnika, Direktur Perpajakan Internasional, serta perwakilan dari KADIN, APINDO, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun perwakilan dari Wajib Pajak besar yang terdaftar diKota Batam.
Lebih lanjut, Jatnika mengharapkan stakeholder dapat mendukung program ini dan apabila ada pelayanan yang tidak baik atau adanya indikasi terjadinya korupsi, maka diminta segera melapor ke sarana yang telah disediakan Kantor Pelayanan Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya pencanangan Zona Integritas ini diharapkan seluruh pegawai dan Wajib Pajak serta masyarakat luas dapat mengetahui tugas Kantor Pelayanan Pajak di Kota Batam, untuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan Pemerintah, guna mewujudkan kantor yang masuk Wilayah Bebas dari Korupsi.
Sosialisasi Peraturan terkait Transfer Pricing
Dengan ditetapkannya Batam sebagai Free Trade Zone(FTZ) sejak tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2007, Batam menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi asing di Indonesia.