Sebaiknya Anda Tahu

Mengejutkan! Begini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir! Gampang Banget Kan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNBATAM.ID-Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.

Baca: Terungkap! Obrak-abrik Timor Timur, Pasukan Elite TNI Pakai Kaus Oblong! Mengejutkan Penyamarannya!

Baca: Terungkap! Inilah Honor Menjadi Peran Pengganti Adegan Panas di Film Era 1990-an! Begini Syutingnya!

Baca: Biar Tak Sering ke Bengkel! Inilah 7 Trik Mengejutkan Perawatan Mobil Matic biar Awet dan Greng!

Baca: Puluhan Tahun Tinggal di Kuburan, Mbah Jono Pernah Alami Kejadian Membekas Ini. Teplok Sumbernya!

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.

Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.

Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut:

Halaman
12

Berita Terkini