TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah menghilangkan de minimus value atau pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor yang dibeli melalui online atau e-commerce.
Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi membanjirnya barang-barang impor masuk ke Tanah Air, karena kini sudah ada Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.
"Hal itu sudah jadi pertimbangan dalam rangka mengambil kebijakan PLB e-commerce. Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS.
Kini, beli barang impor lewat e-commerce dengan nilai berapapun tidak lagi dapat manfaat de minimus, sehingga dikenakan bea masuk.
Baca: BI Bidik Transaksi Uang Elektronik Sejumlah Perusahaan e-Commerce. Ternyata Ini Sebabnya
Baca: Antisipasi Peredaran Narkoba. Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Barang di Mesin X-Ray Pelabuhan
Baca: SOAL Pajak e-Commerce, Aulia Blak-Blakan Minta Hal Penting Ini ke Pemerintah
Heru menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga industri e-commerce dalam negeri yang masih bertumbuh.
Industri e-commerce lokal perlu dijaga karena dengan kehadiran PLB e-commerce berupa e-commerce distribution center, barang-barang impor akan semakin mudah masuk ke Indonesia.
Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban sebagai barang impor.
Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor.
"Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu hub-nya atau sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," tutur Heru.
Baca: Inilah Dua Faktor Utama yang Bikin E-Commerce di Indonesia Kalah Berkembang dari India
Baca: Bisnis Online? Pemerintah Bakal Pajaki Usaha e-Commerce! Bagaimana Batam?