Mahathir Mohamad Berikan Kebebasan Pers di Malaysia dan Tinjau UU Berita Palsu

Penulis: Mairi Nandarson
Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahathir Mohamad dan Wan Azizah Ismail

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah tidak akan lagi membatasi gerakan pers di Malaysia, selagi tidak mengganggu negara.

Perdana Menteri terpilih mengatakan, media yang harus memilih sendiri mana berita yang sudah pasti dan mana berita hoax yang akan menjadi berita media mereka. 

"Dalam rezim sebelum ini, kita merasa pembatasan. Ada yang pro itu, pro ini, sekarang kita (pemerintah) tidak akan membatasi lagi laporan media.

Baca: Mahathir Rampingkan Kabinet Hanya 10 Menteri, Sebanyak 1,6 juta PNS Malaysia Galau!

Baca: Terdengar 6 Ledakan dan Suara Tembakan di Lantai 5 Rusun Wonocolo

Baca: Polisi Ungkap Foto Keluarga Terduga Pelaku Bom di 3 Gereja di Surabaya. Berikut Peran Mereka

Namun, jika berita mereka menimbulkan ketegangan, tidak akan diterima,” katanya dalam sesi penjelasan kepada RTM dan Bernama di kediamannya, Minggu (13/5/2018) sebagaimana dilansir kantor berita Bernama.

Mahathir mengatakan, meski kepemimpinan baru bersama Pakatan Harapan mendukung kebebasan pers, namun, ia mempunyai syarat.

"Jika mereka sengaja membuat laporan menimbulkan kegaduhan atau ketegangan, kita akan hadapinya dengan undang-undang khusus,” katanya.

UU Berita palsu

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Minggu (13/5/2018), menjanjikan bakal meninjau kembali undang-undang berita palsu yang dianggap kontroversial.

Undang-undang tersebut mengatur saksi terhadap pelaku penyebar informasi palsu yang disengaja dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda yang cukup besar.

Undang-undang yang baru disahkan pada awal April lalu itu dipandang sebagai upaya menangkal para pengkritik pemerintah.

Banyak pihak yang kemudian mengecam pengesahan undang-undang itu, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang melihat undang-undang itu dapat digunakan mengekang kebebasan berpendapat.

Banyak pula yang kemudian mengaitkan pengesahan undang-undang tersebut dengan pemilihan umum yang digelar pada 9 Mei lalu.

Dalam pemilu tersebut, aliansi oposisi pimpinan Mahathir berhasil meraih kemenangan dan menggulingkan kekuasaan koalisi Barisan Nasional yang telah memimpin selama 61 tahun.

Perdana menteri yang baru, Mahathir Mohamad mengatakan bakal meninjau kembali undang-undang tersebut dan mendefinisikan kembali berita palsu.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang lebih jelas," kata Mahathir dalam sebuah pidato di stasiun televisi nasional.

"Orang-orang dan perusahaan berita akan memahami apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," tambahnya dilansir AFP.

Mahathir yang sempat memerintah Malaysia selama 22 tahun sebelum mengundurkan diri pada 2003 juga sempat dikritik karena mengawasi media.

Namun dia menjanjikan bahwa pemerintahannya ke depan tidak akan membatasi pers, bahkan jika media memberitakan fakta yang membuat pemerintah tidak nyaman.

Akan tetapi ditekankan pula, tindakan tegas akan diambil apabila berita palsu sengaja disebarluaskan dengan tujuan membuat kekacauan.

"Kami mendukung konsep kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tapi semuanya tetap memiliki batasan," kata Mahathir.

Sejak disahkan, undang-undang berita palsu Malaysia telah digunakan untuk menghukum satu orang. Undang-undang tersebut juga mengancam Mahathir saat masa kampanye karena dituduh menyebarkan berita palsu terkait klaim sabotase pesawat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu"  

Berita Terkini