TRIBUNBATAM.id -Â Brigpol RK (38) ditangkap bersama istri sirinya yakni Mira Susanti (35) dalam kasus penjualan narkoba. Hasil pengembangan, dua polisi lainnya juga ditangkap.
Brigpol RK bertugas di Sat Samapta Poles Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Ia bersama Mira Susanti ditangkap saat penggerebekan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (11/8/2025).
Mira Susanti merupakan ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.
Penangkapan pengedar narkoba terjadi saat keduanya menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 Gram.
Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba dan sudah dilakukan penahan.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
"Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi," ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk asal barang bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi," ujarnya.
2 polisi lainnya terlibat