Selain terkait 1MDB, awal pekan ini, TEP juga membentuk Komite Reformasi Kelembagaan (Institutional Reforms Committee-IRC) untuk memeriksa lembaga- pemerintahan dan hukum.
IRC ini terdiri atas mantan hakim Pengadilan Tinggi KC Vohrah; pensiunan hakim Pengadilan Banding dan mantan komisaris Suhakam (Komnas HAM Malaysia) Datuk Mah Weng Kwai; Presiden Asosiasi Patriot Nasional Brigjen (Rtd) Datuk Mohamed Arshad Raji; Tunku Abdul Rahman, Profesor Hukum di Universiti Malaya Datuk Dr Shad Saleem Faruqi; dan presiden Hakam Datuk Ambiga Sreenevasan.
Baik IRC maupun TEP akan menyajikan temuan dan memberikan rekomendasi langsung kepada PM Mahathir.