MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum. Begini Respon Go-Jek dan Pengamat

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online

Meski demikian, pihaknya meyakini kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.

"Kami percaya pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.

Masalah Keselamatan

Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat untuk menolak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Ia menilai salah satu penyebab sepeda motor tidak bisa menjadi transportasi umum karena faktor keselamatan.

"Harus diketahui motor memiliki risiko lebih besar dalam hal keselamatan," ucap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan data, tren angka kecelakaan motor lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Selain itu, jumlah pengemudi ojek online yang semakin banyak dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan penumpang.

"Antara penumpang dan jumlah ojek online tidak seimbang, bahkan bisa-bisa lebih banyak ojek online-nya dari penumpangnya, karena itu penghasilan mereka juga tidak seperti dulu lagi, kan," katanya.

Ahmad mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum.

"Kalau sampai (ojek online) disahkan, lantas bagaimana menjamin keselamatan untuk penumpang? Ini, kan, malah lebih bahaya," ujar Ahmad.
Pengamat: Sudah tepat

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, ojek online tidak dapat disebut sebagai angkutan umum.

Ia sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.

"Justru MK benar, yang mengusulkan (menggugat) yang keliru. Saya sudah memperkirakan dari awal (gugatan) akan ditolak," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, ojek online bukanlah angkutan umum, melainkan hanya sistem yang diciptakan dengan kendaraan roda dua.

"Dia (ojek online) hanya mengangkut orang dan barang, tetapi tidak layak disebut sebagai angkutan umum. Motor diciptakan bukan untuk dijadikan jasa mengantarkan orang dan berbayar, motor lebih kepada penggunaan pribadi," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini