TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 melalui web sscn.bkn.go.id akan berakhir hingga 10 Oktober 2018 mendatang.
Pendaftaran tersebut diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.
Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju sehingga harus mengakses portal tersebut.
Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Salah satu data yang wajib adalah foto diri.
Baca: CPNS 2018 - BKN Siapkan Laman Khusus Pengerjaan Kisi-kisi Soal Tes CPNS. Bisa Didownload di Sini!
Baca: Buruan! Pendaftaran CPNS Akan Ditutup Awal Oktober 2018. Simak Infonya di Sini
Baca: Kalau Lolos CPNS 2018 Lulusan SMA, Berapa Gaji dan Tunjangannya Tiap Bulannya?
Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:
1. Foto berlatar merah
Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN.
Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4. Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg.
2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
Setelah membuat akun SSCN, jangan lupa mencetak kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi, pelamar wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Berdasarkan informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb, dengan format .jpeg atau .jpg.