Barang bukti berupa tiga pasang sandal, topi dan sebo serta senjata api rakitan kini telah disita petugas.
Haikal dan Rudi pun bakal diancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kurungan penjara 15 tahun.
Korban pun harus dirawat di rumah sakit akibat luka masing-masing di perut dan kaki. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saling Tusuk Rebutan Lahan Parkir, Ayah Tewas Anak Terluka "