TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan Indorub bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pailit.
"Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit," kata Kuasa Hukum Indorub kata kuasa hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan kepada KONTAN usai sidang putusan pembatalan homologasi, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca: AFC U19 2018 - Live RCTI Indonesia vs Taiwan: Jam 19.00 WIB. Merajut Impian ke Piala Dunia U20
Baca: MotoGP Jepang - Tak Kuat Sendiri, Tiga Pebalap MotoGP Keroyok Pesumo. Lihat Video Lucunya
Baca: MotoGP Jepang - Valentino Rossi: Jika Kuat di Motegi, Kami Akan Kompetitif pada Tiga Seri Berikutnya
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Deli Serdang, 6 Orang Diamankan Polisi, Ini Statusnya
Iim menambahkan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.
"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi,"sambung Iim.
Sayangnya seperti kata Iim, pembayaran tak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi, sehingga dinyatakan pailit.
Dalam pertimbangannya, majelis yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar bilang, pembayaran yang dilakukan Indorub sejatinya telat dari jangka waktu ditentukan.
"Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu US$ 416 ribu dari termohon 1 (Sariwangi), dan US$ 42 ribu dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Abdul dalam sidang.
Mengurai sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub harus dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2017.
Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar.
Mengutip salinan putusan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang (grace period) enam tahun pascahomologasi.
Sementara utang bunga akan langsung dibayar perbulan, selama delapan tahun pascahomologasi.
Perinciannya sebesar 4,75% akan dibayarkan pada tahun pertama, dan kedua 5,5% akan dibayar pada tahun ketiga, dan keempat. 6,5% akan dibayar pada tahun kelima, dan keenam. Dan 7,5% akan dibayar pada tahun ketujuh, dan kedelapan.
Kewajiban US$ 416 ribu yang dimiliki Sariwangi, dan US$ 42 ribu milik Indorub kepada ICBC pun sebenarnya hanya utang bunga pada tahun pertama.