Pun, tagihan bunga ini yang harusnya dicicil tiap bulan kemudian ditangguhkan selama setahun pascahomologasi, sehingga harus dibayarkan pada 9 Oktober 2016.
"Debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017, dan ini juga tidak jelas untuk pembayaran apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitur juga ounya kewajiban atas bunga dari 9 Oktober 2016. dan seterusnya, karena taguhan terus jalan," jelas Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Swandy Halim & Partners kepada KONTAN.
Makanya, kata Swandy permohonan pembatalan homologasi diajukan ICBC.
Pun ia menambahkan bahwa pembayaran pun hanya dilakukan oleh Indorub, Sariwangi sama sekali tak pernah membayar.
Padahal, Swandy bilang tagihan PKPU sejatinya tanggung renteng (cross default).
Dalam arti, seluruh tagihan PKPU jadi tanggung jawab bersama Sariwangi dan Indorub.
Sehingga, jika Sariwangi tak mampu melakukan pembayaran, maka Indorub yang harus bertanggung jawab.
"Indorub hanya membayar porsinya saja, sementara dari Sariwangi tidak pernah ada pembayaran. Padahal ini cross default, dia juga punya kewajiban membayar utang Sariwangi," kata Swandy.
Hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan yang dipegang ICBC kepada Sariwangi senilai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar.
Sementara perincian kewajiban senilai Rp 1,05 dari Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar.
Sedangkan kewajiban Indorub senilai Rp 35,71 miliar, perinciannya adalah lima separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp 3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp 922,81 juta.(*)