TRIBUNBATAM.id - Ahmad Dhani meradang tatkala mendengar pernyataan dari seorang pengamat hukum, Albert Aries.
Bahkan Ahmad Dhani terlihat mengamuk dan menunjuk sang pengamat hukum ketika sedang mendebatkan persekusi dan #2019gantipresiden.
Padahal sebelumnya, Ahmad Dhani dan Albert Aries tampak tenang mendiskusikan soal penetapan tersangka yang menimpa Ahmad Dhani.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Baca: Akibat Laga Telat 5 Menit, UEFA Denda Manchester United Rp 262 Juta. Mourinho Salahkan Polisi
Baca: Hadapi Floyd Mayweather Jr, Khabib Nurmagomedov Minta Bantuan Mike Tyson
Baca: Link Live Streaming Indosiar, Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Kick Off 18.30 WIB
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Dilansir dari tayangan iNews tv, seorang pengamat hukum, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Di hadapan Ahmad Dhani, Albert Aries mengungkap bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.
Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.
Namun dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan pra peradilan.
Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan pra peradilan," sambungnya.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).