Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemendikbut, cpns.kemdikbud.go.id.
Peserta juga diminta untuk terus memantau portal resmi Kemendikbud tersebut agar tidak ketinggalan jika ada informasi terbaru.
Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian SKD, dinyatakan gugur.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :
1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang dilegalisir saat mengikuti SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.
Kalian bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemendikbud melalui link berikut :
Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.