BATAM TERKINI

Puluhan Kali Curi Motor, Komplotan Pemuda Ini Ngaku Uangnya Dipakai Main Warnet dan Makan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan pemuda yang trelibat curanmor diamankan Polsek Sagulung dengan barang bukti tiga unit motor curian

Puluhan Kali Curi Motor, Komplotan Pemuda Ini Ngaku Uangnya Dipakai Main di Warnet dan Makan

TRIBUNBATAM,id.BATAM - Aparat Polsek Sagulung mengamankan lima orang pelaku Curanmor antar kecamatan, yang sedang asyik main intrenet di Warnet Pintu Tujuh Simpang Dam, Muka Kuning, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kelima pelaku yang diamankan oleh Polsek Sagulung tersebut antara lain Adi Saputra ( 20), Herul anom (21), Liando Edwar Saputra (19), Muhammad Azethari (18), Kevin Widian (21).

Baca: Ingin Punya Android, Ini 6 Fakta Dibalik Penggrebekan 4 Cewek ABG Pemandu Karaoke

Baca: Satu Keluarga Tewas dengan Luka Tembak, Beredar Foto Jasad Fransiskus Pegang Pistol Revolver

Baca: Tak Miliki Izin Edar, BPOM Kepri Amankan Kosmetik dan Obat Tradisional Senilai 1,4 Miliar di Batam

Baca: Terancam Dicekal dan Dijemput Paksa, Simak 4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani

Mereka saat ini sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sagulung, Akp Yuda Surya menuturkan kronologis kejadian, di mana anggotanya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung.

"Ada beberapa kasus curanmor yang sedang dalam lidik dan juga kita kembangkan, saat anggota melakukan pengembangan kelima pelaku terlihat masih bermain warnet di daerah simpang Dam," kata Yuda, Rabu (24/10/2108).

Dia mengatakan, saat melihat motor pelaku yang terparkir di depan warnet polisi langsung memeriksa pengunjung warnet.

"Saat anggota meminta surat kelengkapan motor yang digunakan pelaku, mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, anggota langsung membawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"kata Yuda.

Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan pengecekan nomor rangka kendaraan yang digunakan oleh pelaku ternyata motor tersebut sudah ada laporan kehilangannya di wilayah Simpang Kara.

"Kita terus kembangkan, akhirnya kelima pelaku mengakui bahwa motor yang digunakan adalah motor curian," kata Yuda.

Yuda mengatakan, tiga motor yang digunakan oleh pelaku yang diamankan oleh Polisi merupakan motor curian.

"Semua ada laporan Polisinya, ada yang dari Bengkong, Batam Kota dan juga Batuampar," kata Yuda.

Dari pengakuan pelaku sampai saat ini sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor dan dijual di sekitar simpang dam.

"Hasil dari penjualan motor digunakan untuk bermain warnet dan untuk membeli makan," kata Yuda.

Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kita masih kembangkan, kita juga masih mencari penadah barang, karena dari pengakuan pelaku beberapa motor hasil curian sudah dijual di Simpang Dam,"kata Yuda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Berita Terkini