Melansir dari akun @lambe_turah, seseorang melalui pesan WhatsApp mengonfirmasi perkara perceraian Gisel dan Gading yang tercantum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Orang tersebut memberikan informasi berupa nomor perkara kasus cerai Gisel dan Gading yang tercatat di PN Jakarta Selatan.
Setelah ditelusurui di website PN Jakarta Selatan, tertulis pihak tergugat Gading Marten dan artinya Gisel sebagai pihak penggugat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pun mengonfirmasi kasus perceraian dengan nomor perkara No. 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL tersebut.
Ia mengatakan benar bahwa nomor perkara tersebut mengenai kasus perceraian.
Tetapi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi secara detail penggugat dan tergugatnya.
Pasalnya kasus perceraian tersebut merupakan perkara tertutup yang tidak bisa dipublikasikan oleh pihak pengadilan.
"Ya memang perkara No. 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL masuk ke pengadilan Senin 19 November 2018, mengenai pihaknya siapa penggugat, siapa tergugatnya pengadilan tidak diberi kewenangan untuk mempublikasikan karena ini perkara tertutup. Silahkan tanya ke yang bersangkutan ya, kalau yang bersangkutan yang memberikan informasi silahkan, tapi bukan dari pengadilan. Pengadilan hanya memberikan nomor perkaranya, jenis perkaranya yaitu perkara perceraian, kapan didaftar itu," Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gisel Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Perceraiannya dengan Gading Marten. Begini katanya, http://batam.tribunnews.com/2018/11/21/gisel-akhirnya-buka-suara-soal-kabar-perceraiannya-dengan-gading-marten-begini-katanya?page=all.