TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – DPRD Karimun merencanakan untuk segera melakukan pemanggilan kepada PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granite yang berlokasi di Desa Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun.
“Ya, kami akan panggil manajemen PT KDH untuk hearing. Suratnya sudah saya disposisikan ke Komisi I. insha Allah, Senin besok sudah dijadwalkan,” kata Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, Minggu (25/11/2018).
Dasar pemanggilan tersebut dikatakan Yusuf adanya surat laporan dari sejumlah karyawan perusahaan asal Singapura itu masuk ke DPRD Karimun beberapa hari lalu.
Intinya, karyawan mengeluhkan pembayaran gaji oleh manajemen perusahaan yang tidak tepat waktu dan dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran gaji dicicil sampai tiga kali. Apa benar seperti itu? Ini yang perlu kita dengar dari manajemen. Ada apa sebenarnya di PT KDH,” kata Yusuf Sirat.
Selain itu, adanya juga kabar yang menyebutkan perusahaan asing tersebut tengah mengalami masalah finansial hingga dikabarkan akan dijual.
Baca: SPAI-FSPMI Karimun Minta PT KDH Hormati Putusan MA untuk Bayarkan Pesangon Pekerja Rp 1,2 M
Baca: Perusahaan Tambang Granite Asal Singapura di Karimun Akan Dijual. Kadisnaker: Lagi Pembicaraan Harga
Baca: Perusahaan Tambang Granite Singapura di Karimun Akan Dijual. FSPMI: Hak Pekerja Jangan Diabaikan
Kabar ini sempat dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Pemkab Karimun, Hazmi Yuliansyah kepada Tribun Batam belum lama ini.
"Iya, infonya akan dijual, ada satu CV dalam negeri yang berniat membeli. Saat ini lagi tahap pembicaraan tawar-menawar harga," ujar Hazmi Yuliansyah, 19 November 2018.
PT KDH juga dikabarkan tidak kunjung melaksanakan kewajiban mereka untuk membayarkan pesangon kepada sekitar 61 pekerja mereka yang dipecat sekitar 5 tahun lalu.
Jumlah pesangon yang mesti dibayarkan sekitar Rp 1,2 miliar. Kewajiban membayar pesangon tersebut atas perintah Mahkamah Agung (MA) sekitar tahun 2016 lalu.
Semula PT KDH bersikukuh PHK yang dilakukan terhadap 61 pekerja pada 2013 tersebut adalah sah.
Namun klaim tersebut dibantah FSPMI Kabupaten Karimun dan membawa kasusnya ke ranah hukum.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar menyambut baik rencana DPRD Karimun memanggil manajemen PT KDH.
Namun begitu, Fajar mengharapkan pada pemanggilan kali ini, DPRD Karimun dapat bersikap tegas dan menjatuhkan rekomendasi agar PT KDH segera membayarkan pesangon 61 pekerja yang dipecat secara tidak sah tersebut.
“Ini bukan pemanggilan pertama, sebelumnya DPRD juga sudah beberapa kali menggelar hearing persoalan ini tapi bukannya berubah, malah keadaan semakin bertambah runyam. Harapan kami, kali ini DPRD dapat bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi yang membuat PT KDH melaksanakan kewajibannya,” kata Fajar. (yah)