TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dm (28) pelaku pencurian sepeda motor, hanya bisa merengek di Polsek Sagulung, setelah timah panas anggota Polsek Sagulung bersarang di betis sebelah kanannya, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dm diamankan oleh Polsek Sagulung, Senin (19/11/2018) lalu, saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di lapangan SP Plaza Sagulung.
"Kita mendapat Informasi dari sumber yang kita percaya, lalu anggota langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut, dan langsung mengamankan pelaku dan penadah nya,"kata Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko, Senin (27/11/2018).
Dwihatmoko menjelaskan, kronologis kejadian di mana setelah anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor hasil curian anggota langsung membuntuti pelaku.
Baca: Batam Golf Adventure Diakhir Gala Dinner, Pecahkan Rekor Muri Dengan Peserta 2352 Golfer
Baca: Layanan Autis Batam, Orangtua Tak Ikuti Kegiatan Bakal Kena Skors Seminggu
Baca: BREAKINGNEWS. Ledakan Besar dari Samping Masjid Agung Tanjungpinang Kagetkan Warga
Baca: 4 Fakta Miss Moscow Rusia 2015, Oksana Voevodina yang Menikah dengan Sultan Muhammad V dari Malaysia
Tidak lama melakukan pembuntutan, pelaku bertemu dengan calon pembeli, saat transaksi pelaku dan penadah nya langsung diamankan polisi.
"Jadi saat itu juga penadah langsung kita amankan," kata Dwihatmoko.
Dari penyidikan sementara pelaku merupakan spesialist curanmor antar kecamatan.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian motor dari daerah Bengkong dan melakukan penjualan di daerah Batuaji dan Sagulung," kata Dwihatmoko.
Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya dimana aksi yang pertama berjalan dengan lancar, sementara yang kedua langsung ditangkap polisi.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasusnya, dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor Mio yang sudah di modifikasi, bersama kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya," kata Dwihatmoko.
Selain barang bukti penada barang atas nama Ew (24) turut diamankan oleh polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara untuk penada dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ian)