Batam Terkini

Peleburan BP Batam Memantik Polemik: Ini Fakta-fakta yang Menyeruak

Penulis: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menjelaskan, masalah utama dari polemik ini sebenarnya ada karena belum adanya Peraturan Pemeritah (PP) yang merupakan turunan dari UU 53/99 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Batam.

"Sampai sekarang itu belum terbentuk PP itu. Konon sudah dibahas hampir 100 kali, 89 kali tepatnya PP dibahas tapi tidak berhasil. Mengapa, bagaimana perkembangan sebetulnya kita belum tahu," jelas Ida dalam diskusi bertajuk "Batam Mau Diapain?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).

Menurut Ida, hubungan antara BP Batam dan pemeritah daerah harusnya diatur dalam PP tersebut.

Tapi yang pasti, lanjutnya, dalam kajian dan investigasi Ombudsman tahun 2016 lalu, sesungguhnya tidak ada dualisme yang terjadi.

Yang terjadi hanyalah Pemeritah Kota Batam yang mau mengatur BP Batam.

"Padahal BP Batam sudah punya rujukan atau aturan sendiri sebagai pemegang mandat untuk pengusahaan lahan di Batam untuk pengusahaan wilayah perdagangan bebas di Batam. Pak Habibie lah yang berjasa pada waktu itu. Nah ini tidak kunjung berakhir, makanya disebut dualisme. Kita turun ke lapangan, tidak ada sebenarnya dualisme itu," tutur La Ode.

3. DPR-RI Lintas Partai Bereaksi

Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam.

Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut dinilai melanggar Undang undang nomor 23 tentang Pemerintahan yang melarang wali kota merangkap jabatan.

Selain itu ada juga Undang-undang nomor 53 tahun 1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq melalui siaran persnya, Sabtu (22/12/2018).

Anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang undang menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di komisi VI.

Lebih lanjut Bowo Sidiq menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," ujarnya.

Bowo juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam di bawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemkot Batam.

Halaman
1234

Berita Terkini