a. SD Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
b. SMP Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
c. SLTA/Sederajat Negeri/Swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d. Diploma (D-II, D-III) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur, Pembantu Direktur, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
e. Sarjana (S1 dan D.IV) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
f. Magister (S2) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan Bidang Akademik, Ketua, Pembantu Ketua Bidang Akademik.
3. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib membawa fotocopy akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang bersangkutan rangkap dua.
4. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), wajib membawa fotocopy legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi yang berlaku pada saat lulus studi.
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp 6 ribu dan ditempel pasfoto 3x4 dengan latar belakang warna merah rangkap dua.
6. Surat Pernyataan (Lampiran V), diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi materai Rp 6 ribu, rangkap dua.
7. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi, diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi materai Rp 6 ribu, rangkap dua.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang terbaru (bulan Desember 2018) (asli dan satu lembar fotocopy dilegalisir).
9. Surat Keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
10. Surat Keterangan sehat rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainny (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (bulan Desember 2018) dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemerintah (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).