KARIMUN TERKINI

SKTM Tak Bisa Digunakan Lagi oleh Warga Miskin untuk Berobat Gratis. Ini Kata Kadinkes Karimun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warga Miskin

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Tidak Berlaku Lagi Bagi Warga Miskin Untuk Berobat Gratis. Ini Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Kesehatan Karimun terhitung sejak 1 Januari 2019, menghentikan penggunaan sejumlah fasilitas berobat gratis bagi warga Karimun termasuk bagi warga tidak mampu.

Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor 440/DINKES/XII/K96/2018, tertanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Drs Rachmadi, Apt, M.AP.

Dalam surat itu menjelaskan beberapa hal yakni tidak diberlakukannya Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk jaminan berobat masyarakat miskin yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Berikutnya, kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk RT/RW juga turut tidak diberlakukan lagi, sehingga tidak bisa digunakan untuk jaminan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Ketiga, kartu Jamkesda honor insentif juga tidak berlaku lagi, sehingga  tidak bisa digunakan untuk jaminan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Baca: Sempat Terputus, Sejumlah Rumah Sakit Bakal Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

Baca: Awal 2019, Sanksi Bagi Warga Tak Daftar BPJS Kesehatan Belum Berlaku. Ini Alasannya!

Baca: Jika Terpilih, Sandi Bakal Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan Bagi Warga Miskin

Begitu juga dengan kartu Jamkesda bagi kader posyandu, juga tidak diberlakukan lagi terhitung mulai 1 Januari 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Drs Rachmadi ketika dihubungi TribunBatam.id membenarkan surat itu.

Rachmadi beralasan, penghentian penggunaan SKTM dan kartu Jamkesda tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 bahwa program Jamkesda yang dikelola UPTD JPKM berakhir pada 31 Desember 2018.

"Aturan pusat yang menginstruksikan, bukan saya atau pemerintah daerah," kata Rachmadi, Senin (7/1/2019).

Meski begitu, pria berkacamata itu meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas pengganti yakni Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada program itu, Rachmadi mengatakan, seluruh layanan kesehatan warga tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah daerah dengan cara didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Seluruh warga tidak mampu akan dimasukkan ke dalam program BPJS Kesehatan, di mana preminya ditanggung oleh pemerintah daerah. Preminya kelas 3 sekitar Rp 23 ribu," kata Rachmadi.

Selain itu, layanan program ini meliputi satu keluarga warga tak mampu bukan person by person.

"Jika dulu, bapaknya saja umpanya, sekarang satu keluarga yang ditanggung, jadi mulai dari bapaknya, ibunya dan anak-anaknya, semua dapat," ujar Rachmadi.

Pemerintah daerah Kabupaten Karimun, kata Rachmadi melalui Dinas Kesehatan yang dipimpinnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar.

Namun dana sebesar Rp 8 miliar itu masih di bawah dana Jamkesda yang mencapai sekitar Rp 12 miliar. 

Apalagi, dana Rp 8 miliar tersebut tidak sepenuhnya dapat digunakan, namun separuh atau sekitar Rp 4 miliar harus digunakan untuk membayar utang tahun 2018.

Rachmadi menolak berkomentar kenapa dana kesehatan bagi warga tak mampu tahun anggaran 2019 di bawah 2018. Termasuk kemungkinan pengajuan anggaran tidak mendapat restu atau terjadi pemangkasan saat pembahasan APBD Karimun 2019.

"Saya tidak mau komentar kenapa bisa di bawah. Sudah lah yang itu. Saya hanya berharap, pada APBD Perubahan nanti bisa ditambah, itu saja," kata Rachmadi.

Perihal jumlah warga tidak mampu yang akan mendapatkan layanan berobat menggunakan BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah daerah, Rachmadi mengatakan, masih menunggu data dari Dinas Sosial Karimun.

Sayangnya, pekan pertama Januari 2019 nyaris berakhir, namun data warga tak mampu yang akan mendapatkan layanan berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan, tidak kunjung diserahkan Dinsos Karimun.

"Datanya belum masuk dari Dinsos. Target? Kalau bisa dapat cepat datanya dari Dinsos, segera kami daftarkan ke BPJS Kesehatan," kata Rachmadi. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun yang diumumkan di website mereka di karimunkab.bps.go.id, diketahui jumlah warga miskin di Kabupaten Karimun tahun 2017 sekitar 16.940 jiwa atau sekitar 7,41 persen.

Perihal, layanan berobat gratis bagi Ketua RT dan RW serta kader Posyandu, Rachmadi mengatakan, tetap akan ditanggung pemerintah daerah.

Rachmadi mengaku, pada 31 Agustus 2018, pihaknya sudah menyurati Camat dan pengurus PKK setempat untuk segera mengesahkan nama-nama Ketua RT, RW dan kader Posyandu yang akan menerima layanan berobat gratis tersebut. (*)

* Selengkapnya Baca Harian Pagi Tribun Batam, Edisi, Selasa, 8 Januari 2019

Berita Terkini