Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polisi Tangkap dan Tetapkan 4 Tersangka

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kepolisian menangkap sejumlah pelaku pembuat dan penyebar hoaks rekaman tujuh kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan para pelaku merupakan realisasi dari janji aparat kepolisian yang akan mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melaporkan hoaks ini ke Bareskrim Polri.

Baca: ASIA CUP 2019 - Hasil, Jadwal, & Klasemen Piala Asia 2019. Setelah Irak dan Arab Saudi Menang

Baca: Rabu Pagi Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB

Baca: Hasil Carabao Cup Piala Liga Inggris Tottenham vs Chelsea - Gol Penalti Harry Kane Kalahkan Chelsea

Baca: Kuasa Hukum Vanessa Angel Mundur, Jane Shalimar Juga Kecewa, Dituduh Cari Panggung. Ada Apa?

Pelaporan dilakukan karena menilai hoaks yang disebarkan telah meresahkan masyarakat.

Empat tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos itu.

Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Mulanya, polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka.

Keduanya berperan menyebarkan konten hoaks tanpa melakukan klarifikasi.

Kemudian, polisi menangkap J di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

J juga berperan memviralkan info hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Baca: Rabu Pagi Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB

Baca: Kuasa Hukum Vanessa Angel Mundur, Jane Shalimar Juga Kecewa, Dituduh Cari Panggung. Ada Apa?

Baca: Barongsai dan Lelang Miniatur Patung Siho, Warnai Sembahyang Keselamatan Warga Tionghoa Toapaya

Kemudian, polisi kembali menangkap B di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019) yang berperan membuat rekaman hoaks tersebut.

“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (8/1/2019).

Belum diketahui motif tersangka membuat hoaks tersebut.

Belum dijelaskan pula bagaimana konten hoaks yang dibuat B sampai di HY, LS, dan J.

Rendahnya ancaman kurungan yang menjerat para tersangka membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan HY, LS, dan J.

Para tersangka disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Para tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang yang berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Berita hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang berbunyi demikian: "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Atas berita simpang siur itu, sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.

Setelah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan berita 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah berita bohong. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Brebes hingga Bekasi..." 

Berita Terkini