KARIMUN TERKINI

Penduduk Miskin Karimun Diperkirakan 48.937 Jiwa. Dinsos: Menurun dari Sebelumnya 55.123 Jiwa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Sosial Karimun, HM Syahruddin

Penduduk Miskin Karimun Diperkirakan 48.937 Jiwa. Dinsos: Menurun dari Sebelumnya 55.123 Jiwa

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Sosial Karimun memperkirakan jumlah penduduk miskin Kabupaten Karimun sebanyak 48.937 jiwa.

Angka tersebut dikatakan menurun sekitar 6.186 jiwa dibandingkan data sebelumnya yang sebanyak 55.123 jiwa.

Kepala Dinas Sosial Karimun, HM Syahruddin mengatakan, angka tersebut belum bisa digunakan sebagai penunjang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN) karena terlebih dahulu harus mendapat pengesahan dari Kementerian Sosial.

"Kami sudah dapat angkanya sebanyak 48.937 jiwa. Dibandingkan data sebelumnya terjadi penurunan. Sebelumnya sebanyak 55.123 jiwa," kata HM Syahruddin kepada TribunBatam.id usai menghadiri sebuah acara di Mapolres Karimun, Jumat (11/1/2019).

Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut, dikatakan mantan Camat Tebing itu dikarenakan sejumlah faktor seperti meninggal dunia dan pindah ke luar Karimun.

Baca: Ada Pengerjaan Jaringan, PLN Karimun Akan Lakukan Pemadaman 2 Hari. Ini Daerah yang Terdampak

Baca: KSOP Mencatat 18.035 Penumpang dari Malaysia Turun di Karimun saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca: SKTM Tak Bisa Digunakan Lagi oleh Warga Miskin untuk Berobat Gratis. Ini Kata Kadinkes Karimun

Syahruddin mengatakan, ada beberapa faktor untuk menentukan seseorang dikategorikan penduduk miskin. Diantaranya memiliki penghasilan sebulan di bawah Rp 300 ribu dan rumah masih beralaskan tanah.

Syahruddin mengakui, data tersebut rencananya digunakan untuk penunjang pelaksanaan PJKN oleh Pemkab Karimun dalam hal ini Dinas Kesehatan Karimun pada tahun 2019.

Ia mengaku pihaknya sudah beberapa kali menghubungi Kementerian Sosial di Jakarta mempertanyakan kapan data penduduk miskin Kabupaten Karimun tersebut diserahkan.

"Kami sudah berulang kali menghubungi, menanyakan kapan datanya diserahkan dan sampai saat ini belum diserahkan juga," kata Syahruddin.

Akibat belum adanya data penduduk miskin tersebut, PJKN yang semestinya sudah dimulai bulan Januari ini, sepertinya akan mengalami penundaan.

Hal itu dikarenakan, data penduduk miskin dari Dinsos Karimun adalah elemen penting dari pelaksanaan PJKN oleh Dinkes Karimun.

"Kalau belum ada data penduduk miskinya dari dinsos, kami belum bisa daftarkan ke BPJS Kesehatan. Kami tidak berani, kalau datanya belum disahkan dinsos," kata Kadinkes Karimun, Rachmadi belum lama ini.

Persoalan semakin kompleks setelah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan penduduk miskin Karimun untuk memperoleh layanan kesehatan gratis di rumah sakit, telah dihentikan Dinkes Karimun terhitung sejak 31 Desember 2018.

Perihal tersebut, Syahruddin mengaku, Pemkab Karimun sudah beberapa kali menggelar rapat namun belum diputuskan apa solusi tercepat dan terbaik.

Syahruddin mengatakan, persoalan layanan kesehatan warga miskin tersebut nantinya akan semakin disempurnakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun.

"Kami sudah beberapa kali melakukan rapat, ada solusinya cuma saja belum diputuskan. Semuanya nanti juga akan ada perbup-nya, saat ini masih digodok," katanya.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN), pemerintah daerah mulai dari Provinsi, Kabupetan dan Kota diminta untuk mendaftarkan seluruh penduduknya ke BPJS Kesehatan.

Dengan catatan iuran premi BPJS Kesehatan ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Inpres No 8/2017 tersebut sepatutnya mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018 lalu atau setahun pasca inpres tersebut diterbitkan.

Dalam salah satu poinnya, Inpres Nomor 8 Tahun 2017 itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melaksanakan PJKN tersebut. (*)

* Selengkapnya Baca Harian Pagi Tribun Batam, Edisi Sabtu, 12 Januari 2019

Berita Terkini