TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kebijakan pemerintah pusat yang akan meleburkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemko Batam, masih menuai pro-kontra.
Apalagi, rencana Walikota Batam akan memegang kendali BP Batam kelak dengan jabatan ex-officio.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, menilai persoalan polemik ini sangat serius. Sebab, bisa berimbas ke iklim investasi yang tidak ramah.
Kendati demikian, Kadin Batam melalui Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam DR Ampuan Situmeang, sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR RI di Jakarta.
Agar dibahas persoalan ini, DPR RI pun membalas surat Kadin Batam.
Dijadwalkan, Selasa (29/1/2019) besok, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II dan VI DPR RI mengundang Kadin Batam untuk rapat dengar pendapat atau RDP di Senayan Jakarta.
• Jembatan II Barelang Rusak, BP Batam Bakal Minta Tanggungjawab Pemilik Kapal Tanker Eastern Glory
• Soal Kepala BP Batam Ex-officio Wali Kota, Ombudsman RI Ingatkan Presiden. Inilah Isi Suratnya
• Wali Kota Batam Tetap Kepala BP Batam Ex Officio, Edy Putra Irawady Bertugas Hingga April 2019
• INFO SNMPTN 2019 - Pengisian PDSS Resmi Ditutup, Simak Jadwal Penting SNMPTN 2019 di Sini
• Resepsi Pernikahan di Baloi Batam Ricuh, Isteri dan Ibu Histeris saat Pengantin Pria Diangkut Polisi
“Jadi, kami memberikan masukan terkait polemik ex-officio BP Batam ini. Karena bagaimana pun, masukan dari kami, dari aspek hukum sangat penting. Karena kami yang mengetahui kondisi ril. Produk hukum apa yang dipakai untuk meleburkan dan Ex-officio BP Batam? Nah, nanti pada RDP kami akan membuka seluas-luasnya,” kata DR Ampuan Situmeang.
Ampuan Situmeang berharap, masukan yang diberikan dari Kadin Batam ke meja Ketua DPR RI, Ketua Komisi II dan VI DPR RI, bisa dijaki ulang soal Ex-officio BP Batam.
Terlepas dari pada itu, DR Ampuan Situmeang menilai, kebijakan pemerintah yang akan meleburkan BP Batam dan melakukan Ex-officio yang nantinya dijawab oleh Wali Kota Batam, menabrak konstitusi.
“Karena Wali Kota Batam itu adalah Dewan Kawasan BP Batam juga. Dewan kawasan BP Batam itu mengawasi. Apakah bisa mengawasi dirinya sendiri? Ini kurang fair. Kebijakan ini cenderung melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menilai, BP Batam dan Pemko dibentuk berdasarkan payung hukum yang berbeda. Jika pemerintah pusat memaksakan Ex-officio dijabat wali kota, sangat bentrok.
“Karena wali kota jelas sumber dananya APBD. Sedangkan BP Batam menggunakan anggaran APBN. Jadi secara tata negara, Ex-officio sangat melanggar. Ini bukan sekadar menghambat wali kota atau apa. Tapi saya bicara soal konstitusional,” tambahnya.
FOLLOW JUGA :
UWTO Tak Bisa Dihapus
Untuk Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO yang kerap diisukan akan dihapus, menurut Ampun merupakan perkataan yang tak berdasar. Jika pun dipaksakan, maka in-konstitusional.
“UWTO itu tidak bisa dihapus. Kalau dihapus, maka berubah fungsi Kepress soal pembentukan BP Batam. Kalau UWTO itu di nol rupiahkan mungkin ia. Tapi kalau dihapus, tidak bisa. Jelas melanggar hukum,” papar Ampuan.
Kendati pun demikian, Ampuan mengatakan, tidak sekadar menghambat iklim investasi di Batam mapun wali kota. Ampuan berharap, jika pun nanti apa keputusan pemerintah pusat, diharapkan untuk yang terbaik.
Kadin Tawarkan 3 Opsi
Ada tiga solusi yang ditawarkan Kadin Kota Batam di RDP Selasa esok.
Pertama, agar tidak menjadikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP 46/2007 itu sebagai pintu masuk dibolehkannya rangkap jabatan/Ex-Officio Pimpinan BP Batam oleh Wako Batam.
Kedua, agar dapat segera di terbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat UU 23/2014 Pasal 360 ayat (1) dan ayat (4), Jo PP 46/2007 Pasal 3 dan Pasal 4, jo UU 53/1999 Pasal 21, agar terjadi "Harmonisasi dan Keselarasan regulasi Penataan dan menyederhanaan Kewengan Pemerintahan dalam melakukan Pelayanan Publik dan Pembangunan di Batam, sebagai KPDBPB/FTZ dalam wilayah Otonomi Daerah/ Pemerintah Kota Batam.
• Lulusan SD Pemilik Bisnis Menggurita, Simak 5 Fakta Sosok Eka Tjipta Widjaja
• VIDEO. King Cobra Ini Jujur. Tertangkap di Kandang Ayam, Langsung Muntahkan 7 Telur yang Dimakannya
• TEREKAM VIDEO, Sempat Berduel Saling Membelit, Seekor Ular King Cobra Akhirnya Telan Ular Piton
• Penumpang Kecewa dan Heran, Pramugari Meninggal di Pesawat, Maskapai Justru Putar Musik Ukulele
Ketiga, agar poin pertama, dan kedua diatas dijalankan, sambil merecanakan penyatuan kewenangan Pemerintahan Pusat yang ada di Batam dengan kewenangan Pemerintahan Kota (Daerah Otonom) Batam dengan suatu Otonomi Khusus di Bidang Pengembangan Ekonomi, pada tingkatan Provinsi yang membawahi Kota Administratif yang proses legislasinya memerlukan tahapan waktu yang panjang.
Sementara itu, Wali Kota Batam HM Rudi, optimis Ex-officio BP Batam ke Pemko Batam sejalan dengan pembangunan. Hal tersebut, disampaikan Rudi di hadapan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Best Western Premier Panbil Hotel, Sabtu (26/1/2019).
Bahkan Rudi yang juga Sekretaris NasDem DPW Provinsi Kepri, meminta sokongan penuh secara politik dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Jadi ini sangat menghambat pembangunan. Dengan ini, kami minta dukungan pak Ketum agar membantu kami mencarikan solusi dualisme kepemimpinan di Batam,’’ kata Rudi.
Menurut Rudi, dualisme kepemimpinan di Batam, bahkan cenderung menjadi hambatan investasi. Sehingga, investor merasa ribet dan kerap terjadi ketidakkepastian hukum. Selain itu, Rudi meminta Surya Paloh, agar membantu dirinya, agar UWTO di Batam dihapus. Sehingga tidak terbebani lagi masyarakat. (leo)