Taruna ATKP Makasar Tewas Dianiaya Senior, Kronologi Aldama Meninggal Dunia dan Pengakuan sang Ayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.

Taruna ATKP Makasar Tewas Dianiaya Senior, Kronologi Aldama Meninggal Dunia dan Pengakuan sang Ayah 

TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa yang tewas diduga dianiaya senior seniornya di kampus jadi sorotan.

Hanya gara-gara helm, Muh. Rusdi (21) tega menganiaya juniornya, Aldama Putra (19) hingga meninggal dunia.

Kasus penaniayaan yang mengakibatkan Aldama Putra, taruna di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar meninggal terjadi pada Minggu (3/2/19).

Kronologi

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.

Taruna ATKP Makasar Tewas Dianiaya Senior, Polisi Periksa 20 Orang dan CCTV

Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior Gara-gara Tidak Pakai Helm. Kampus Bilang Jatuh di Kamar Mandi

Gara-gara Tidak Pakai Helm, Taruna ATKP Makasar Dianiaya Senior Hingga Meninggal Dunia

Taruna ATKP Makasar Tewas Dianiaya Senior, Polisi Periksa 20 Orang dan CCTV

"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.

Akibat perbuatan Rusdi menganiaya Aldama Putra dengan cara memukul di bagian dada dan tubuh.

Aldama Putra, putra sulung dari Pelda Daniel itu meninggal dunia.

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muh. Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aldama Putra meninggal.

Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.

Pengakuan Sang Ayah

Halaman
123

Berita Terkini