TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Sejumlah remaja dan pemuda berusia 16-21 tahun anggota Geng 69 Semarang menangis di hadapan orangtua dan keluarga masing-masing di halaman Polsek Tembalang, Semarang, Kamis (7/2/2019).
Geng yang meresahkan masyarakat itu sengaja dipertemukan dengan orangtua agar menyesali perbuatannya.
Dengan tangan terborgol, beberapa orang di antara mereka mencucurkan air mata sambil mencium kaki orangtuanya.
"Orangtua bekerja keras agar kalian menjadi orang pintar. Malah kalian gunakan bertindak meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi, Kamis.
Anggota Geng 69 ini diminta berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.
Mereka mengucapkan janji itu di depan anggota kepolisian dan keluarga.
• Persib Bandung Kembali Turunkan Porsi Latihan, Sehari Dua Kali Latihan
• Foto Biksu Bantu Ambilkan Air Wudu Viral di Medsos, Fotografer Ceritakan Alasan Ambi Foto
• 9 Mafia Narkoba Dihukum Mati, Sidang Berjalan Selama Enam Jam. Berikut Faktanya
• Pria Ini Meninggal Dunia Setelah Makan Durian Campur Kopi Usai Berhubungan Intim
"Nangis terus, habiskan air matamu sampai kalian sadar bahwa perbuatan kalian itu melawan hukum. Kasihani orangtua yang telah membesarkan kalian," kata Kapolsek Tembalang.
Dengan air mata yang masih mengalir dan didampingi orangtua, mereka diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Para anggota Geng 69 itu diringkus oleh petugas Unit Resmob Polsek Tembalang di lokasi berbeda-beda.
Dua dari 19 anggota Geng 69 Semarang ini ditembak sehingga kaki kanannya tertembus peluru.
Ulah kelompok remaja ini meresahkan masyarakat Kota Semarang.
Terakhir, mereka mengeroyok seorang korban di Jalan Sambiroto Raya, Minggu (3/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Saat ini, korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka bacokan di kepala, lengan, dan pinggang.
• Kakek 80 Tahun Ini Tewas Dibantai Karena Dituduh Sebagai Dukun Santen
• Della Perez Bantah Terjerat Prostitusi dan Bergantung Dengan Orangtua, Ini Pekerjaan Sebenarnya
• Diduga Dilarang Suami Main FB Jadi Penyebab Istri Gantung Diri dan Tulis Status WA Titip Anak
Kompol Budi Rahmadi menyebutkan, pada hari yang sama kelompok ini juga beraksi di Kelurahan Tandang dan Sendangmulyo.
Selang 1 kali 24 jam dari kejadian itu, petugas pun meringkus mereka.
"Yang dilakukan mereka adalah tindakan melawan hukum berupa penyerangan terhadap seorang korban sehingga mengalami luka. Bukan hanya satu korban, ya. Setiap ketemu calon korban secara acak, mereka menyerang," ungkap Budi.
Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK (21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui geng-geng yang lain. Mencari bendera," jelas Budi.
Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.
"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang. (*)