PROSTITUSI ONLINE DI BATAM

Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Amankan 1 Mucikari, Begini Modus Mucikari Rekrut PSK

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Kepri menggelar Kasus Prostitusi Online dengan Tersangka AG, Senin (11/2/2019)

TRIBUNBATAM.id BATAM- Setidaknya ada tujuh wanita muda yang diamankan oleh jajaran Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri terkait prostitusi online. 

Memang mereka di pekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang direkrut pelaku mucikari berinisial AS.

Menurut sumber Tribunbatam.id, AS merekrut dengan membuat website lowongan kerja PSK melalui internet.

Dari website tersebut, berhasil merekrut sebanyak tujuh PSK

"Mereka merekrut PSK melalui Website, modus awalnya yaitu untuk merekrut pekerja," terang sumber Tribunbatam.id di Polda Kepri.

Dari tujuh orang yang dimankan tersebut malahan ada yang berumur masih belasan tahun seperti NJ (19) asal Cirebon dan VR (19) asal Purwakarta. 

Tunangan Fitri Suryati Menangis saat Menunggu Jenazah sang Kekasih Jalani Otopsi di RS Bhayangkara

Mucikari Paksa Minta Video Hingga Cicipi PSK Asal Batam Sebelum di Jual, Begini Pengakuan Korban

Dosen Universitas Putra Batam Latih Warga Tembesi Tower Batam.Tentang Aplikasi Kasir Pintar

Sementara RS (18) Asal Indramayu. Selebihnya yakni WA(23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, dan DR (24) asal medan Medan.

Selain itu, para PSK ini pun melayani para hidung belang di berbagai daerah luar Kepri. Ada yang di Jakarta, Bali, dan Makassar.

Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam.

Usai penangkapan, kasus prostitusi online ini kemudian diekspos oleh Polda Kepri.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka, terlihat, AS hanya menundukan kepala ketiak dihadapkan kepada awak media.

Ahmad Dhani Tulis Surat dari Penjara Lapas Medaeng: Saya Bukan Koruptor, Ini Isi Lengkapnya!

Yamaha Freego Gelar Ajang Pertunjukkan Bakat Untuk Masyarakat Batam

Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Tangan Terikat, Sahabat Ungkap Sosok Fitri Suryanti: Orangnya Pintar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, polisi sudah mengintai kasus ini semenjak tiga bulan terakhir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari pengintaian yang dilakukan jajaran Subdit lV Ditreskrimum, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka," ujarnya Ujar Erlangga yang didampingi Kasubdit lV Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (11/02/2019).

Disampaikannya, dalam merekrut wanita untuk dijadikan PSK ini melalui berbagai website yang dibuat sendiri oleh tersangka.

"Jadi banyak situs yang dibuat tersangka, pengakuannya pun sudah dua tahun menjalani bisnis terlarang ini," ujarnya.

Sementara itu, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan, dalam merekrut PSK, tersangka meminta video bugil wanita tersebut.

Lebih parahnya lagi, AG juga sempat mencicipi para PSK yang hendak ia jual ini.

"Jadi tersangka ini bahkan pakai dulu sama wanita yang mau diperjakan jadi PSK. Alasannya training gitu, biar tau," ucapnya.

Terkait tarif wanita yang dijajakan melalui online ini pun bervariasi, dan tergantung lamanya berhubungan intim

"Kalau shortime Rp 500 san, kalau BO, atau Longtime itu sampai Rp 2,5 jutaan lah," ujarnya dari pengakuan pelaku.

Untuk konsumen para PSK dibawah naungan AS tidak hanya melayani pelanggan di Batam saja, mereka juga sering melayani berbagai tamu diluar Batam

"Pernah di Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebutnya

Sementara antara PSK dan Mucikari, keduanya sepakat untuk membagi hasil pendapatan. Mucikari mendapat 40 Persen dari harga kesepakatan.

Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.

"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.

Tersangka AS  dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Begini Cara Hemat Air Versi Duta Air Anak ATB

Saat Tanjakan Tali Gandengan Lepas, Lori Hantam Truk dan Satu Sepeda Motor Nyaris Tergilas

Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat. 

(dra)

Berita Terkini