Laporan Wartawan Tribunbatam.id : Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemasangan tapping box di sejumlah tempat tempat usaha di Batam mulai menuai respon dari pengusaha dan konsumen di Batam.
Selasa (19/2/2019) pagi, TRIBUNBATAM.id kembali mencoba untuk meminta tanggapan beberapa pelaku usaha yang ada di Kota Batam terkait pemberlakuan aturan tapping box.
Seperti yang diketahui, Kota Batam merupakan pilot project atau kota percontohan terkait aturan yang untuk sementara akan diberlakukan kepada empat sektor ini, antara lain pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir.
Melihat fenomena ini, wartawan TRIBUNBATAM.ID langsung mengunjungi salah satu kafe yang menjual aneka makanan dan minuman yang terdapat di sekitaran perumahan BCL, Nongsa, Batam.
"Saya sih baru masuk empat bulanan ya. Cuma udah tahu kok pemberlakuan aturan itu (tapping box). Itu coba lihat saja alatnya," ujar wanita yang akrab disapa dengan sebutan Yayuk (47), kepada TRIBUNBATAM.ID sambil menunjuk alat yang diyakini olehnya sebagai tapping box.
Menurut pantauan TRIBUNBATAM.ID, alat tersebut seperti kotak biasa yang juga dipergunakan untuk pemasangan wifi. Berwarna hitam, alat tersebut terletak tepat di sebelah komputer, tempat biasa Yayuk membuat laporan keuangan.
• Sinopsis dan Link The Last Empress Episode 3-4 : Lee Hyuk dan Min Yu Ra Habisi Ibu Na Wang Shik
• Kondisi Terbaru Esteban Vizcarra Tidak Tampil Lawan Arema FC, Miljan Radovic Bicara Peluang Persib
• Perusahaan Modern Mulai Terapkan Industri 4.0, Bagaimana dengan Batam? Ini Jawaban Kadisnaker
• Tak Selalu Buruk, Ternyata Tidur di Lantai Ada Manfaatnya Juga Loh, Apa Saja?
• Ada Imigran Suka Pamerkan Alat Vital, Warga Datangi Polsek Gunung Kijang Bintan, Begini Kejadiannya
"Dia langsung akses ke sistem atau server kita. Jadi tiap ada transaksi, langsung otomatis pajak dari konsumen ini terlapor ke pemerintah," ujarnya lagi.
Diketahui, Yayuk atau yang juga biasa dipanggil Teteh ini merupakan kasir di kafe tersebut.
"Jika untuk lebih dalamnya tanya ke bos saya saja. Cuma saya mendukung sih aturan ini, tapi kalo bisa servernya lebih dibagusin lagi. Karena sering lemot, loadingnya lama. Padahal kan ini by sistem, jadi server untuk pembukuan kita juga terganggu," jelasnya.
Beberapa pelaku usaha menyambut baik aturan pemberlakuan tapping box ini. Dikarenakan, ini juga merupakan bagian dari taat pajak seorang warga negara.
"Kan yang dilaporkan adalah total belanja pelanggan, ya jadinya pajak pelanggan lah. Cuma kadang suka kesal saja jika ada pelanggan yang bilang, pajaknya diserahkan nggak ke pemerintah? Ya diserahkan lah. Kalo enggak kita dikejar-kejar," tambah Yayuk sambil tertawa.
Di tempat terpisah, TRIBUNBATAM.ID juga mencoba untuk meminta tanggapan pelaku usaha lain yang belum dipasangkan tapping box oleh pemerintah.
"Kita kan usaha baru, ya kecil-kecilan pula. Kalo bisa disesuaikan lah, karena kita juga harus bayar ruko, listrik, dan karyawan. Belum lagi beli produk kita. Karena kita adalah coffeeshop, ya biji kopi dan beberapa alat penunjang juga harus dilengkapi kan," ujar pria yang akrab disapa dengan sebutan Deer ini kepada TRIBUNBATAM.ID.
Menurutnya, jika usaha kecil seperti yang ia miliki juga dipasangkan tapping box, maka kemungkinan harga jual produk pun pasti akan dinaikkan.
"Otomatis pasti naik kan jadinya. Karena kita harus pungut pajak konsumen. Kita aja baru running, mau cari pelanggan dengan harga terjangkau lah. Lain hal kita sudah besar," tambahnya.
Namun Deer sangat sepakat dengan aturan dari pemerintah tersebut. Menurutnya itu juga merupakan bagian dari edukasi taat pajak kepada masyarakat.
"Bagus sih aturannya, edukatif lah. Cuma kan harus jelas lagi pengelolaannya. Tapi kalo usaha saya ini berbentuk CV atau PT, pasti saya juga dikejar," ucapnya sambil tertawa.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pelaku usaha juga turut berkomentar terhadap kebijakan tapping box ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti pemberlakuan aturan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha, efektivitas pengelolaan pajak yang telah dibayarkan, dan sistem tapping box sendiri yang tentunya harus dimaksilkan. (dna)
• CATAT! Mulai 1 Maret Kuota Bagasi Gratis Sriwijaya Air Dikurangi, Cek Aturan Terbaru Disini
• LAGI, Lion Air Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Batam, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
• Kabar Terbaru Member BTS J-Hope, Jimin, dan V Dihukum Pakai Pakai Bunny Hat
• 12 Kpop Idol Ini Datang Dari Keluarga Susah, V BTS Anak Petani, Keluarga Suga BTS Ternyata Begini!
Konsumen Protes
Sejak pemerintah kota Batam menerapkan pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha, konsumen yang bertransaksi di tempat tersebut diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Tapping box merupakan alat perekam transaksi yang dipasang di tempat usaha. Tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Pemasangan tapping box memang gencar dilakukan sejak sekitar setengah tahun lalu dikatakan sebagai upaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hiburan, restoran, hotel.
Tiga sektor ini memang menjadi “incaran pajak” yang sebelumnya dinilai belum maksimal.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Batam menargetkan akan memasang 500 tapping box pada 2019 ini.
Sebelumnya pada 2018 sudah terpasang 400 tapping box. Dari sekitar 1.500 tempat usaha yang ada, ditarget bisa dijangkau hingga 2021 mendatang.
Tahun 2019 ini diperkirakan bisa menyasar 1.100 wajib pajak atau tempat usaha.
"Penambahan ini wajib . Target minimal 500 lagi tahun ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, pekan kemarin.
Hasil dari pemasangan tapping box dinilai manjur untuk mendongkrak setoran.
Diakuinya realisasi pajak daerah periode Januari-Oktober 2018 rata-rata naik 20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemasangan tapping box, kata Raja Azmansyah akan mempermudah pengawasan dan tentu akan bermuara pada upaya penekanan potensi kehilangan PAD.
Pasalnya dengan alat ini, transaksi lebih mudah dikontrol.
"Alat ini bisa merekam setiap transaksi di lokasi objek pajak," tuturnya.
Pemko Batam bisa menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Melalui sistem ini, juga akan membuat pelaku usaha lebih teratur dalam membayar pajak.
Bagaimana dengan upaya pada tahun 2019 ini? Dikatakan, gerakan menggeber pemasangan tapping box ini masih menunggu proses pengadaan alat dari Bank Riau Kepri.
"Kita menunggu proses pengadaan karena yang lalu udah selesai kontraknya," kata Raja.
"2019 ini target pajak hotel kita naikkan menjadi Rp 138,770 miliar, pajak restoran Rp 111,980 miliar, dan pajak hiburan Rp 40,947 miliar," tutur Raja lagi.
Selain hotel, restoran, dan hiburan, tapping box juga dipasang di lokasi parkir khusus yang mengumpulkan pajak parkir.
Namun angka realisasinya belum mencapai 100 persen seperti tiga jenis pajak di atas. Tahun ini di tempat parkir khusus juga tak akan lepas dari intaian alat rekam transaksi ini.
Bahkan jika memungkinkan, pihaknya meminta pengadaan tapping box sekaligus yang jumlahnya mencapai 1.100 unit itu bisa direaliasikan tahun 2019 ini.
"Kita sudah surati Bank Riau Kepri disegarakan, kita butuh kalau bisa sekaligus 1100 tapping box lagi," ujar Raja kepada Tribun beberapa hari lalu.
Munculkan Efek Domino
Pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha, tentu memiliki efek domino hingga ke masyarakat.
Setidaknya, tempat-tempat usaha, seperti halnya rumah makan, yang selama ini tidak mengenakan pajak, maka dengan pemasangan alat perekam transaksi ini dipastikan akan segera memberlakukan pajak makanan-minuman.
Masyarakat pun merasakan tambah beban.
“Biasanya begitu memang. Dulu tak ada pajak-pajaknya. Sekarang tambah pajak 10 persen. Makan soto sekarang ada pajak,” ujar Rani, warga Nagoya yang dimintai komentarnya mengenai pajak rumah makan yang ia rasakan.
Sayang pengenaan pajak semacam ini dinilai kurang sosialisasi.
Imbasnya para konsumen kadang kaget atau kecewa karena tidak ada transparansi dalam promo maupun dicantumkan dalam daftar menu tempat makan tersebut.
“Lihat aja di mal-mal, ada kafe atau resto, bilangnya promo-promo, sudah pasti kita bayar tidak sesuai promo. Ada pajaknya, pasti. Itu belum lagi tempat makan di mall-mal biasanya banyak cara untuk mengelabuhi calon pembeli. Makan segini, kayanya murah, eh minumannya dilambungkan melebihi harga makanan.” kata Rani lagi seraya menunjukkan dan mengecek ke sejumlah tempat kafe di pusat-pusat perbelanjaan di Batam.
Di kalangan pengusaha pun menuai beragam tanggapan. Seperti misalnya pengelola rumah makan berinisial B di Nagoya. Seorang karyawan di tempat itu mengaku menerima banyak komplain dari pengunjung.
“Banyak lah pengunjung yang komplen. Masa makan di tempat makan pinggir jalan kayak gini aja ada pajaknya,” ujarnya, Senin (18/2/2019).
Ia melanjutkan bahwa sebenarnya pelaku usaha di Batam sudah taat pajak sebagaimana selama ini dibayar.
Namun kini dengan dibebankan pajak 10% lagi di tiap transaksi, risikonya justru menuai banyak komplain dari konsumen.
“Paling mudah menambah tapping box guna menaikkan pendapatan, tapi masyarakat yang menanggung lagi,” katanya.
“Kita belum sampai di tahap setiap harga yang tertera sudah termasuk pajak. Kalau seperti itu jatuhnya mahal lagi. Jadi masih pakai sistem pengunjung bayar trus ditambah pajak 10%,” ungkapnya.
Komentar berbeda dirasakan oleh Rumah Makan Sederhana.
Darsa, selaku manager dari Rumah Makan Sederhana yang ditemui di cabang Nagoya mengatakan kondisi pengunjung setelah adanya penerapan tapping box tetap stabil.
“Jadi sebelum ada sistem ini kita memang sudah menerapkan pajak 10% di tiap transaksi. Dan kita selalu taat pajak. Terbukti kita dapat penghargaan dari pemko batam waktu itu,” ujar pria tersebut.
Ia mengatakan dengan hadirnya tapping box, memudahkan pelaku usaha untuk menyetor pajak.
“Kalau dulu kan kita serahkan nota itu ke pemko untuk kemudian dicap. Nah sekarang ada tapping box dengan sistem online jadi lebih mudah,” ungkapnya. (nhp/dna/rus/wie)