Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Maki dan Ancam Pakai Keris Jika Tak Mau Layani

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapaksa diamankan di Polresta Jambi

Barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.

"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya

Atas tindakannya, TJ disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi, http://jambi.tribunnews.com/2019/02/21/ancam-pakai-keris-seorang-ayah-tega-rudapaksa-anak-kandung-selama-3-tahun-di-jambi?page=all.

Berita Terkini