Fakta Incest di Lampung, Gadis Ini Pernah Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik Kandung Bergiliran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (ketiga kiri) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019.

Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.

Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.

Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.

Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.

3 Polisi Pesta Sabu Bersama Wanita Cantik di Kamar Hotel, Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Narkoba

Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut. 

Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.

Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali. 

Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.

Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.

Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.

AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini